Modal Tanam Ubi Rp100 Juta Raib, Sat Reskrim Sergai Tetapkan Kades Tersangka.

SERDANG BEDAGAI,SUMUT,tipikorinvestigasinews.id
Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai menetapkan seorang oknum kepala desa berinisial D (56) sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dana kerja sama penanaman ubi senilai Rp100 juta.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/174/V/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 21 Mei 2025, atas nama pelapor Joko Pramono, SH.

Kasus ini bermula dari kerja sama penanaman ubi/singkong seluas 6 hektare di Dusun V Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, yang disepakati pada Maret 2024. Dalam perjanjian tersebut, korban Sofiah memberikan modal sebesar Rp100 juta dengan kesepakatan pembagian hasil 50:50 setelah panen.

Namun pada Januari 2025, korban memperoleh informasi bahwa tanaman ubi tersebut telah dipanen. Hingga saat ini, korban tidak pernah menerima bagian hasil panen sebagaimana tertuang dalam perjanjian.

Dari hasil penyelidikan, diketahui dua hektare lahan dipanen dan hasilnya diberikan kepada ADI MANGUN sebesar Rp51.891.450 karena tersangka memiliki utang kepada yang bersangkutan. Sementara sisa lahan dipanen langsung oleh tersangka. Korban tidak menerima keuntungan apa pun dari kerja sama tersebut.

Selain itu, pihak manajemen PT POKPAN KSM melalui Raja Barumun Hasibuan selaku manajer menyatakan tidak pernah memberikan izin penggunaan lahan dan tidak menerima pembayaran maupun keuntungan terkait penanaman ubi tersebut.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Binrod S. Situngkir, SH, MH menyampaikan bahwa tersangka dijerat Pasal 492 dan atau 486 KUHPidana UU No 1 Tahun 2023 tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu lembar surat perjanjian kerja sama tanam ubi, tiga lembar kwitansi pembayaran, serta satu berkas catatan pembiayaan penanaman.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp100 juta. Saat ini, perkara tengah diproses lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sergai.
(SUPRIADI AZHAR).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *