Warga Resah, Limbah Diduga Cemari Sungai di Kepahiang

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

KEPAHIANG, BENGKULU
tipikorinvestigasinews.id – 25 Februari 2026 – Warga Kelurahan Tangsi Baru, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, mengeluhkan bau tidak sedap yang diduga berasal dari limbah pabrik tahu yang dikelola Firman.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, limbah berupa endapan kacang dan sisa bahan produksi diduga dibuang ke aliran sungai kecil tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kondisi tersebut dikhawatirkan mencemari lingkungan sekitar dan berpotensi merusak ekosistem sungai.

Beberapa warga mengaku air sumur mereka menjadi keruh dan mengeluarkan bau tidak sedap dalam beberapa waktu terakhir. Selain itu, asap pembakaran kayu dari proses produksi pabrik disebut menimbulkan polusi udara yang mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut kemudian disampaikan kepada Lembaga LP-KPK Provinsi Bengkulu. Pihak lembaga mengaku telah melakukan peninjauan lapangan guna menghimpun data dan keterangan dari masyarakat terdampak.

Dari hasil pengecekan awal, ditemukan adanya dugaan pembuangan limbah tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu.

Secara regulasi, pengelolaan limbah industri diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada Pasal 104 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pembuangan limbah tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait hal tersebut, pihak lembaga meminta aparat penegak hukum dan dinas lingkungan hidup setempat untuk turun ke lokasi guna melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, saat dikonfirmasi sebelum berita ini diterbitkan, Firman selaku pengelola pabrik tahu menyampaikan bahwa proses perizinan usaha masih berjalan. Ia juga mengakui bahwa pabrik tersebut belum memiliki IPAL dengan alasan keterbatasan modal.

“Kami masih dalam proses izin. Untuk IPAL memang belum ada karena keterbatasan biaya,” ujar Firman singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat berharap adanya langkah cepat dari pemerintah daerah dan instansi terkait guna memastikan aktivitas usaha tetap berjalan sesuai aturan tanpa merugikan lingkungan dan warga sekitar.

Narasumber: Masyarakat (Feb)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *