PONTIANAK .tipikorinvestigasinews.id-Kamis 12 Maret 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Menanggapi maraknya isu dugaan penjualan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang mengalir ke negeri jiran, Malaysia, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) BAKUMKU Kalimantan Barat angkat bicara. Praktik ini dinilai bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman serius terhadap kedaulatan ekonomi daerah dan nasional.
Pandangan Hukum Utama
Dalam pernyataan resminya, Ketua DPW BAKUMKU Kalbar, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., menekankan beberapa poin krusial dari kacamata hukum:
1. Pelanggaran Berlapis UU Minerba.
Emas yang dihasilkan dari aktivitas PETI secara hukum adalah barang ilegal. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara), setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. Kejahatan Lintas Negara (Transnational Crime).
Penyelundupan emas ke luar negeri tanpa dokumen resmi melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Ketua DPW BAKUMKU Kalbar menegaskan bahwa tindakan membawa keluar komoditas berharga secara ilegal merugikan pendapatan negara dari sektor royalti dan pajak devisa.
3. Kerusakan Lingkungan dan Kerugian Rakyat.
BAKUMKU menyoroti bahwa emas tersebut diambil dengan merusak ekosistem sungai dan hutan di Kalimantan Barat menggunakan merkuri, namun hasilnya justru dinikmati oleh pihak asing dan segelintir oknum spekulan.
Secara hukum, ini adalah bentuk perampasan kekayaan alam yang seharusnya dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Pernyataan Sikap BAKUMKU Kalbar.
“Kami meminta aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Bea Cukai di wilayah perbatasan, untuk memperketat pengawasan. Perbatasan Kalbar jangan sampai menjadi pintu keluar yang ‘longgar’ bagi kekayaan alam kita. Jika benar ada keterlibatan oknum dalam memuluskan distribusi emas PETI ke Malaysia, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu (Equality Before the Law).”
Rekomendasi Tindakan:
Sebagai lembaga yang fokus pada advokasi hukum dan pertahanan marwah daerah, BAKUMKU Kalbar mendorong:
1. Audit Investigatif: Terhadap jalur-jalur tikus dan pintu resmi perbatasan di Kalimantan Barat.
2. Penindakan Pemodal: Tidak hanya menyasar pekerja tambang di lapangan, tetapi mengejar aktor intelektual (cukong) dan kolektor yang memfasilitasi penjualan ke luar negeri.
3. Sinergi Satgas: Pembentukan tim terpadu antara Pemprov, Polda, dan TNI untuk menjaga sumber daya alam Kalbar dari penjarahan sistematis.
BAKUMKU Kalbar berkomitmen untuk terus mengawal isu ini demi memastikan bahwa setiap butir emas yang digali dari bumi Khatulistiwa memberikan manfaat bagi pembangunan daerah, bukan justru diselundupkan untuk memperkaya pihak luar secara ilegal.
Warta Humas Kalbar:Rabudin Muhammad
Sumber : DPW BAKUMKU Kalbar







____________________________________________
