Nias Selatan, tipikorinvesigasinews.id – Kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nias Selatan terkait persyaratan kerja sama media menuai sorotan dari berbagai kalangan.
Instansi tersebut disebut mensyaratkan perusahaan pers harus terverifikasi oleh Dewan Pers sebagai dasar menjalin kerja sama.
Sejumlah pelaku media mempertanyakan kebijakan tersebut. Pasalnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan perusahaan pers harus terverifikasi untuk dapat menjalankan kegiatan jurnalistik maupun menjalin kemitraan.
Di sisi lain, verifikasi oleh Dewan Pers selama ini dipahami sebagai bagian dari pendataan dan peningkatan profesionalitas perusahaan pers, bukan sebagai syarat mutlak operasional.
“Perlu ada penjelasan resmi agar tidak menimbulkan kesan pembatasan terhadap perusahaan pers yang sah secara hukum,” ujar salah satu sumber dari kalangan media.
Dari perspektif regulasi, prinsip non-diskriminasi dalam pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mengharuskan setiap penyelenggara layanan publik bertindak adil dan tidak membatasi akses tanpa dasar hukum yang jelas.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berdampak pada akses informasi publik harus dapat dijelaskan secara transparan dan akuntabel.
Di tengah sorotan tersebut, berkembang pula informasi di kalangan pelaku media yang mengarah pada dugaan adanya keterkaitan dengan pengelolaan anggaran pokok pikiran (pokir) serta mekanisme yang disebut sebagai “sistem bagi hasil”.
Namun demikian, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum terverifikasi secara menyeluruh.
Dalam ketentuannya, pokok pikiran (pokir) DPRD merupakan bagian dari perencanaan pembangunan daerah yang harus melalui mekanisme resmi, dimuat dalam dokumen perencanaan, serta ditetapkan dalam APBD.
Penggunaannya wajib mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pokir tidak diperuntukkan untuk didistribusikan di luar mekanisme resmi atau melalui kesepakatan tidak formal. Oleh karena itu, apabila terdapat praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, diperlukan klarifikasi terbuka dari pihak terkait.
Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran dalam hal ini, dan seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan verifikasi serta penjelasan resmi dari pihak berwenang.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kadis dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (Kabid IKP) Diskominfo Kabupaten Nias Selatan, Syukurman Hia. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
Untuk menjaga keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Dinas Kominfo Kabupaten Nias Selatan maupun pihak terkait lainnya.
Apabila terdapat tanggapan atau keberatan atas isi pemberitaan ini, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akuntabilitas pers.
Laporan: F Buulolo







____________________________________________