Satreskrim Polres Pagaralam Ungkap Kasus Penipuan Kerja Sama Fiktif Pengadaan Kopi Kerugian Capai Rp4,03 Miliyar.

Kota Pagaralam,Tipikorinvestigasinews.id
Satreskrim Polres Kota Pagaralam berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang bermodus kerja sama fiktif pengadaan kopi dengan kerugian mencapai Rp4,03 miliyar mengatasnamakan Pemerintah Kota Pagaralam.

Adapun pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/249/XII/2025/Sat Reskrim/Polres Pagaralam pada tanggal 2 Desember 2025,

Dengan pelapor sekaligus korban Fitriah Hariani (44)warga Desa Penantian, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.

“Kasat Reskrim Polres Pagaralam, Iptu Heriyanto SH, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah ELP, warga Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagaralam Utara,”ucapnya.

Dijelaskan, dalam peristiwa tersebut bermula pada Juni 2025 saat tersangka menawarkan kepada korban untuk menjual kopi dengan alasan kebutuhan roasting kopi Pemerintah Kota Pagar Alam. Tersangka mengaku memiliki izin langsung dari wali kota dan menjanjikan sistem pembayaran setiap dua minggu.
Korban yang percaya kemudian mengirimkan kopi dalam jumlah besar secara bertahap hingga puluhan ton.

 “Pada awalnya pembayaran sempat dilakukan meskipun mengalami keterlambatan.
Namun selanjutnya, pembayaran mulai tersendat. Tersangka berdalih adanya keterlambatan anggaran serta pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tersangka juga sempat menunjukkan surat yang mengatasnamakan Pemkot Pagar Alam. Setelah dilakukan pengecekan, surat tersebut tidak benar atau palsu,” ungkapnya.

Sementara itu dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kopi milik korban tidak digunakan untuk kebutuhan pemerintah, melainkan dijual kembali ke sejumlah gudang kopi di wilayah Kota Pagar Alam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.030.000.000 (empat miliar tiga puluh juta rupiah).

Polisi kemudian mengamankan tersangka pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam saat yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP,” tegas Iptu Heriyanto.

“Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, nota penjualan kopi, serta surat yang diduga dipalsukan.

Polres Pagaralam mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja sama yang mengatasnamakan instansi pemerintah tanpa verifikasi yang resmi.
(Pewarta Alwan Gumay).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *