Mamuju, Tipikorinvestigasinews.id 01 April 2026 – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat menggelar acara pisah sambut Kepala Kantor Wilayah dari pejabat lama Budi Kritiyana kepada pejabat baru Fredy Marfin. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat pada Rabu (01/04/2026) dengan suasana khidmat dan penuh kebersamaan.
Acara ini menjadi momentum penting dalam perjalanan organisasi BPN Sulawesi Barat. Selain sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian pejabat lama selama memimpin, kegiatan tersebut juga menjadi awal kepemimpinan baru yang diharapkan mampu membawa semangat perubahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, jajaran BPN menyampaikan apresiasi atas kontribusi Budi Kritiyana selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat. Di bawah kepemimpinannya, berbagai program pelayanan pertanahan terus didorong agar semakin efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, kehadiran Fredy Marfin sebagai Kepala Kantor Wilayah yang baru diharapkan dapat melanjutkan serta memperkuat berbagai program strategis pertanahan di Sulawesi Barat, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional dan terpercaya.
Kegiatan pisah sambut tersebut dihadiri oleh jajaran Pejabat Administrator Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat, seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten se-Sulawesi Barat beserta jajaran pegawai. Turut hadir pula perwakilan dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan sebagai bentuk sinergi dan dukungan antarwilayah.
Melalui momentum ini, seluruh jajaran BPN Sulawesi Barat berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi, meningkatkan kinerja organisasi, serta memberikan pelayanan pertanahan yang semakin baik kepada masyarakat.
Acara berlangsung dengan penuh keakraban dan menjadi simbol kuatnya solidaritas serta semangat kebersamaan dalam lingkungan BPN untuk terus maju dan berinovasi.
Pewarta media Tipikor kaperwil sulbar ansar.







____________________________________________