Tambolaka, tipikorinvestigasinews.id –2 April 2026 – Redaksi Tipikor Investigasi News.id menyampaikan klarifikasi atas beredarnya informasi yang menyebut salah satu wartawannya melakukan aksi “memanjat pagar” di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Sumba Barat Daya pada 27 Maret 2026.
Wartawan yang dimaksud, Gunter Meha, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Saya hanya berdiri di atas pondasi pagar terali dan mengambil video dari luar. Tidak ada aksi memanjat pagar,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Klarifikasi ini juga diperkuat oleh pemberitaan media lokal Silet Sumba dengan judul “Bukan Panjat Pagar, Wartawan Hanya Ambil Video Alsintan dari Luar” yang dapat diakses melalui tautan berikut:
https://www.siletsumba.com/berita/bukan-panjat-pagar-wartawan-hanya-ambil-video-alsintan-dari-luar
Pemberitaan tersebut memuat hasil penelusuran dan konfirmasi langsung di lapangan dengan pihak yang berada di lokasi saat kejadian. Namun, perkembangan lanjutan dari pemberitaan tersebut masih dinantikan publik untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh atas peristiwa ini.
Menurut Gunter, pengambilan video dilakukan sebagai bagian dari tugas jurnalistik untuk mendokumentasikan keberadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) bantuan Pemerintah Pusat tahun 2025.
Dalam rekaman tersebut, alsintan terlihat berada di sekitar area Rujab, bukan di gudang resmi milik Dinas Pertanian Kabupaten Sumba Barat Daya.
Redaksi Tipikor Investigasi News.id menegaskan bahwa proses pengambilan gambar dilakukan dari luar area tanpa memasuki kawasan terlarang, sehingga tetap berada dalam koridor kerja jurnalistik.
Di sisi lain, sebagaimana juga disorot dalam pemberitaan Silet Sumba, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya terkait keberadaan alsintan di lingkungan Rujab.
Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan:
- Klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan
- Rujukan pemberitaan media lokal
- Prinsip akurasi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah
(Redaksi)







____________________________________________
