SINTANG,http://tipikorinvestigasinews.id– Kamis, 18 Juni 2026 – Kebijakan pemerintah dalam pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menghadapi tantangan di lapangan. Aktivitas di SPBU 64.786.20 yang berlokasi di Jalan Sintang–Bongkong, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, menjadi sorotan masyarakat menyusul adanya dugaan penyaluran BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran.
SPBU yang berada di jalur strategis Sintang–Kapuas Hulu tersebut diduga melayani pembelian BBM bersubsidi, baik Pertalite maupun Solar, menggunakan jeriken dan drum dalam jumlah besar yang diduga untuk kepentingan di luar kebutuhan konsumen umum.

Warga Keluhkan Ketersediaan BBM Bersubsidi : Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan warga dan pengguna jalan. Berdasarkan hasil penelusuran media di lapangan, aktivitas pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar diduga berdampak pada berkurangnya ketersediaan stok di SPBU.
Akibatnya, sebagian masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi, seperti konsumen perorangan, pelaku UMKM, dan pengguna transportasi umum, mengaku kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi dan terpaksa membeli BBM non-subsidi dengan harga yang lebih tinggi.

Salah seorang pengendara mobil yang enggan disebutkan identitasnya mengaku kecewa dengan kondisi tersebut.
«”Pemerintah memberikan subsidi untuk masyarakat, tetapi yang terlihat justru pembelian menggunakan jeriken dalam jumlah besar. Kami berharap ada pengawasan yang lebih ketat,” ujarnya.»
LIBAS Soroti Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi :Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Jenderal Lumbung Informasi Borneo Act Sweep (LIBAS), Nizar Fahlevi, S.E., menyampaikan kritik terhadap pengawasan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Sintang.
Menurutnya, dugaan aktivitas pembelian BBM menggunakan jeriken dan drum dalam jumlah besar perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait agar tidak merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
«”Jika benar terjadi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, maka hal ini harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang karena berpotensi merugikan masyarakat dan negara,” ujar Nizar kepada media.»
Ia juga menyebut bahwa berdasarkan pengamatan yang diperoleh pihaknya, terdapat dugaan pembelian BBM bersubsidi menggunakan wadah berkapasitas besar yang perlu dilakukan verifikasi dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan Pelanggaran Aturan Distribusi BBM Bersubsidi : Nizar menilai dugaan aktivitas tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena berkaitan dengan ketentuan hukum mengenai pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai unsur-unsur yang dapat dibuktikan melalui proses penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
LIBAS Siapkan Laporan ke Pertamina : Guna menyikapi dugaan pelanggaran yang disebut terjadi berulang, LIBAS menyatakan akan terus mengumpulkan data dan informasi lapangan sebagai bahan laporan resmi kepada pihak terkait.
«”Kami akan menyampaikan laporan tertulis kepada PT Pertamina Patra Niaga wilayah operasional Kalimantan Barat agar dilakukan pemeriksaan dan langkah-langkah sesuai kewenangan yang dimiliki,” kata Nizar.»
Hak Jawab dan Upaya Konfirmasi :Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen SPBU 64.786.20 terkait berbagai dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU belum memberikan tanggapan resmi. Media juga masih berupaya memperoleh keterangan dari aparat kepolisian setempat terkait langkah pengawasan maupun tindak lanjut terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak SPBU, aparat penegak hukum, maupun pihak terkait lainnya guna menjaga keseimbangan informasi serta memberikan penjelasan kepada publik.Permasalahan distribusi BBM bersubsidi ini menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta : Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News ID Kalbar: Rabudin Muhammad
Kontributor: Mitra Media Tuahnewsupdate.com
Sumber: Aduan Masyarakat dan Mitra Media
Catatan: Ilustrasi visual infografis dalam berita ini dibuat dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).







____________________________________________
