OPINI PUBLIK MENYALAH: Operasional SPBU Sungai Laur Diaktifkan Saat Kasus Solar Subsidi Diusut

Ketapang, http://tipikorinvestigasinews.id- Kamis, 18 Juni 2026.Provinsi Kalimantan Barat, Keputusan mengaktifkan kembali operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.788.16 di Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, memicu tanda tanya besar di ruang publik.

Fasilitas pengisian energi tersebut terpantau kembali melayani konsumen justru di tengah pusaran hukum kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang sedang diselidiki intensif oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan internal Pertamina.

Berdasarkan investigasi dan pemantauan langsung tim redaksi di lapangan pada Jumat (12/6/2026), aktivitas penyaluran BBM di SPBU tersebut telah berjalan normal.

Kondisi ini memantik reaksi keras dari elemen masyarakat yang mengawal kasus tersebut.

Publik kini mendesak adanya transparansi total, kejelasan hasil pengawasan, serta kepastian hukum agar pengoperasian kembali ini tidak mengaburkan substansi perkara yang sedang berjalan.

Simalakama Pemkab Ketapang: Hukum vs Kelumpuhan Energi

Di sisi lain, beroperasinya kembali SPBU ini berkelindan dengan tekanan krisis energi yang sempat mengancam wilayah setempat.

Sebelumnya, Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, mendesak PT Pertamina Patra Niaga untuk segera memberikan solusi darurat menyusul ditutupnya SPBU tersebut akibat penyelidikan hukum.

Bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang, penutupan total tanpa solusi alternatif menyulitkan warga karena letak geografis Kecamatan Sungai Laur yang jauh dari akses SPBU lain.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Ketapang menempuh beberapa langkah taktis:

Surat Resmi ke Pertamina: Bupati Ketapang menyurati Pertamina pada 9 Juni 2026, meminta formulasi distribusi alternatif agar urat nadi perekonomian warga tidak lumpuh.

Peninjauan Langsung: Alexander Wilyo meninjau lokasi guna mendengarkan aspirasi dari kepala desa dan masyarakat terdampak.

Fokus Pelayanan Publik: Pemkab menegaskan ketersediaan BBM sangat krusial untuk menopang sektor transportasi, logistik, kesehatan, dan pertanian di pedesaan.

Duduk Perkara: Rekaman Video Menguak Dugaan Penyelundupan

Kasus ini mencuat setelah beredarnya rekaman video yang viral di media sosial.

Video tersebut memperlihatkan indikasi kuat adanya aktivitas pemindahan solar subsidi langsung dari mobil tangki distribusi resmi ke tangki yang diduga milik perusahaan swasta, PT Putera Petro Borneo.

Hingga saat ini, APH bersama tim internal Pertamina dikabarkan masih terus melakukan pendalaman serius guna mengusut tuntas potensi pelanggaran regulasi fatal tersebut.

Pembelaan Pertamina: Dalih Pelayanan Publik dan Asas Praduga Tak Bersalah

Menanggapi sorotan tajam publik mengenai legalitas operasional SPBU di tengah penyelidikan, Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, memberikan klarifikasi.

Pihaknya menegaskan bahwa pengoperasian kembali SPBU tersebut murni demi menjaga pasokan energi masyarakat setempat, sembari tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

”Pertamina masih menunggu hasil investigasi dan proses klarifikasi terhadap seluruh pihak yang diduga terkait.

Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas, sehingga operasional SPBU kembali dijalankan guna menjamin ketersediaan BBM bagi masyarakat di wilayah Sungai Laur dan sekitarnya,” tegas Edi saat dikonfirmasi.

Ia juga menambahkan bahwa Pertamina wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebelum adanya putusan hukum tetap (inkrah) atau hasil investigasi final.

Ancaman Hukum: Menanti Pembuktian Jeratan Berlapis

BBM bersubsidi adalah komoditas strategis negara yang dilindungi ketat oleh undang-undang.

Jika dalam proses hukum nanti ditemukan alat bukti yang sah terkait pemufakatan jahat penyelewengan solar tersebut, pihak yang terlibat berpotensi menghadapi instrumen hukum berlapis:

UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023) Pasal 55: Sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 dan Pasal 3: Dapat diseret ke ranah korupsi jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Perpres Nomor 191 Tahun 2014 & Peraturan BPH Migas terkait pelanggaran tata kelola distribusi energi nasional.

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atas tindakan yang merugikan hak-hak masyarakat sebagai konsumen akhir yang sah.

Komitmen Jurnalisme Bersih dan Independen

Hingga laporan ini diterbitkan, belum ada pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka dari pihak berwenang.

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, redaksi media ini berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, objektif, dan berimbang.

Upaya konfirmasi lanjutan akan terus dilakukan kepada manajemen PT Putera Petro Borneo, pengelola SPBU 64.788.16, Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum terkait demi menjamin hak publik atas informasi yang akurat dan berbasis fakta.


Kepala Humas Rekdaksi Media Tipikor Investigasi News ID Kalbar:Rabudin Muhammad.

Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *