LAMONGAN,tipikorinvestigasinews.id– Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pokja Lamongan menggelar pertemuan dengan Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, untuk membahas rencana pembuatan Peraturan Daerah (Perda) terkait keberadaan insan pers di Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu sore, 8 April 2026.
Apa yang dibahas:
Kesepakatan untuk menyusun aturan yang mengatur, melindungi, dan menertibkan media serta wartawan yang beroperasi di wilayah Lamongan.
Siapa yang terlibat:
Pertemuan dihadiri langsung oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi beserta jajaran pemerintah daerah, serta pengurus dan anggota IJTI Pokja Lamongan yang dipimpin oleh Abdul Wahid.
Di mana acara berlangsung:
Di lingkungan Kantor Bupati Lamongan atau tempat audiensi resmi Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Mengapa perlu dibuatkan Perda:
Karena peran pers sangat penting sebagai pilar demokrasi, namun diperlukan payung hukum yang jelas untuk membedakan antara karya jurnalistik profesional dengan informasi di media sosial yang seringkali tidak jelas sumbernya dan berpotensi menjadi berita bohong atau hoaks.
Bagaimana prosesnya:
Bupati Yuhronur Efendi menyambut baik usulan tersebut. Ia memerintahkan Dinas Komunikasi dan Informatika segera menyusun rancangan aturan tersebut. Nantinya, pihak IJTI bersama organisasi pers lain seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akan dilibatkan dalam pembahasannya.
“Kami sangat setuju dengan masukan kawan-kawan IJTI ini. Memang harus dilakukan penertiban, baik bagi institusi media maupun wartawan yang menghasilkan karya jurnalistik,” ujar Yuhronur Efendi.
Ia menegaskan, kriteria utama yang nantinya akan diakui dan bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah adalah media yang sudah terverifikasi secara administrasi dan faktual oleh Dewan Pers.
“Dengan adanya aturan ini, informasi yang disajikan bisa diterima masyarakat berdasarkan fakta dan data, serta menghindari hoaks. Kami juga butuh kritik yang membangun dari pers untuk kemajuan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua IJTI Pokja Lamongan, Abdul Wahid, menyampaikan bahwa aturan ini sangat penting seiring maraknya penggunaan media sosial.
“Perda ini nantinya bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk membedakan mana berita hasil karya jurnalistik yang terikat kode etik dan bisa dipertanggungjawabkan, dengan informasi di media sosial yang sumbernya tidak jelas,” ungkap Wahid.
Diketahui, IJTI merupakan organisasi wartawan yang diakui resmi oleh Dewan Pers, bersama dengan PWI, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI). Di Lamongan sendiri, IJTI berdiri secara resmi bersamaan dengan keberadaan PWI.
(Laporan: Suli).
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________