Klarifikasi Viral: Kepala SMKN 2 Aramo Bantah Penyimpangan Dana BOS dan Sebut Isu Hoaks

Nias Selatan-tipikorinvestigasinews.id- Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Aramo, Kabupaten Nias Selatan, angkat bicara terkait pemberitaan yang viral di media sosial terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan masalah kedisiplinan ASN. Ia menegaskan bahwa berita yang beredar tersebut adalah tidak benar atau hoaks.

Klarifikasi ini disampaikan langsung kepada media Tipikor Investigasi News.id, Jumat (10/4/2026), saat tim media melakukan konfirmasi di kantor SMK Negeri 2 Aramo.

Apa yang diklaim?

Menanggapi tuduhan adanya penyimpangan pengelolaan dana BOS periode tahun 2023 hingga 2025, kepala sekolah membantah keras hal tersebut. Ia menjamin bahwa seluruh pengelolaan keuangan sekolah telah dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan peraturan yang berlaku.

“Saya menjalankan dana BOS sesuai dengan juknis aturan sekolah. Bila nantinya terbukti tidak sesuai juknis terkait dana BOS yang diduga dari tahun 2023 hingga 2025, saya siap mempertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegasnya.

Alasan Kehadiran

Selain masalah keuangan, dirinya juga mengklarifikasi isu yang menyebutkan dirinya jarang masuk ke sekolah, bahkan diklaim hanya hadir satu kali dalam sebulan. Terkait hal ini, ia membeberkan kendala utama yang dihadapi.

“Sebenarnya alasan utama saya jarang masuk sekolah kendalanya adalah Sungai Aramo yang tidak bisa diseberangi bila ada hujan. Selain itu, saya juga sering sibuk di dinas untuk mengurus berkas administrasi Bapak dan Ibu Guru di SMK Negeri 2 Aramo,” jelasnya.

Ancaman Hukum

Di akhir pernyataannya, kepala sekolah menegaskan sikap tegasnya terkait pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik.

Ia menyebutkan siap menempuh jalur hukum jika terbukti adanya fitnah terkait dugaan penggelembungan dana yang disebut-sebut terjadi sejak tahun 2020 hingga 2025.

“Bila dugaan penggelembungan dana BOS itu tidak benar, maka saya akan menempuh jalur hukum sesuai UUD pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP (Pasal 310-321), UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru Pasal 433, serta UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A terkait informasi dan transaksi elektronik,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Dinas Pendidikan atau pihak pelapor terkait kebenaran data yang menjadi dasar pemberitaan viral tersebut.

 

Pewarta: Nihaenalai Fau

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *