LiMA PULUH KOTA-Tipikorinvestigasinews.id- pembangunan Gedung Strategis Pemerintah (Disdikbud) Kabupaten Limapuluh Kota oleh Dinas PUPR dituding salah perencanaan, terburu-buru dan tidak cermat.
Padahal Pembangunan Gedung yang bersumber dari Uang Rakyat (APBD Limapuluh Kota TA 2024) senilai Rp 4,8 Milyar lebih tersebut harusnya berbasis kepada Program Prioritas sehingga Layak mendapatkan kucuran APBD.
Pembangunan Gedung Dinas Pendidikan memilih Lokasi ditengah rawa langganan banjir dinilai bukanlah Program Prioritas, tapi dituding Asal Jadi Proyek (Ajepe)?
Mengapa Ajepe?
1.Salah Perencanaan,
Lokasi Pembangunan Ditengah Rawa Langganan Banjir dan Parahnya tidak punya Akses Jalan.
Ya, Pemilihan Lokasi Pembangunan Gedung Disdikbud berada di Jorong Sarilamak, Nagari Sarilamak Kecamatan Harau dinilai tidak melalui kajian matang nan strategis.
Dapat dilihat bahwa Tanah Aset Pemkab 50 Kota tidak memiliki Jalan menuju lokasi Pembangunan.

“Tahun 2022 sudah ditimbun rawa sepanjang ±110 meter lebar 6 meter menuju lokasi, tapi Rawa yang ditimbun seluas 610 M² itu Lahan milik Warga” Kata Sumber.
Sumber menukuk,
“20 x 6 Meter adalah Tanah Ulayat Milik 4 Suku, yakni Kaum Dt.Karayiang, Dt.Sati, Dt.Duko Rajo dan Dt.Singo Gayua, Sementara Sisanya 90 x 6 Meter Milik Pribadi dan Bersertifikat a/n Zulkifli (Duri).
Sumber juga menyayangkan sejak awal sudah diingatkan untuk segera menyelesaikan masalah jalan yang jelas-jelas merampas hak warga ini, tapi tidak di indahkan.
“Jika kompensasi terkait Lahan warga yang dijadikan jalan menuju Kantor tidak segera diselesaikan segera, sewaktu-waktu Warga pemilik lahan mungkin saja bertindak menutup untuk akses, kan tambah panjang urusan” imbuhnya.
2. Tidak Punya AMDAL?
Dasar hukum pelaksanaan Amdal adalah UU PPLH, Perppu Cipta Kerja, PP 22/2021, dan Permen KLHK 18/2021.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) adalah kajian yang dilakukan untuk mengidentifikasi, mengukur, dan memprediksi dampak lingkungan dari suatu kegiatan atau usaha yang direncanakan. Amdal merupakan alat penting untuk mengelola lingkungan dan mengambil keputusan yang berkelanjutan.
Amdal merupakan prasyarat untuk mendapatkan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah,
Fungsinya :
-Membantu untuk menghindari, mengurangi, atau mengkompensasi dampak lingkungan yang mungkin terjadi.
-Membantu untuk membangun kesadaran dan tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.
Pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan adalah yang harus menyusun Amdal, setidaknya meninggikan dasar bangunan di kawasan dataran rendah (rawa) sehingga banjir musiman bisa diminimalisir.
Bancakan,
Sinyal kuat Proyek ini sudah dibancak atau diatur Pemenangnya sudah terendus semenjak PPK Dinas PUPR Limapuluh Kota memenangkan PT.Hobashita Fujitama, Rekanan dari Jawa dan belum pernah berproyek di Limapuluh Kota.
“Kami curiga ada Pesanan dari Pejabat atau “orang kuat” dari Internal Pemkab yang mengatur PT.Hobasitha Fujitama untuk dimenangkan, ini jelas merugikan kami Rekanan Lokal, Apakah Perusahaan dari Jawa lebih baik?
Itu buktinya Kerjanya Amburadul” Kata satu suara yang menyeruak dari Rekanan Limapuluh Kota tanpa merinci nama.
Namun dari desas-desus tersiar bahwa Aktor Bancakannya, Lagi-lagi orang dekat Bupati (Minantu?).
Liputan:Mahwel






____________________________________________