Pontianak,Kalimantan Barat,Tipikorinvestigasinwes.id–
Selasa,28 April 2026.
Seorang nasabah Bank Central Asia (BCA) di Pontianak mengaku mengalami pemblokiran akses rekening serta kartu ATM tertelan setelah melakukan transaksi pembelian aplikasi melalui Google Play menggunakan metode transfer dana ke akun DANA pribadi.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan nasabah, peristiwa bermula pada Senin, 27 April 2026, ketika ia melakukan pembelian aplikasi Al-Gemini senilai Rp37.000 per bulan melalui Google Play. Untuk pembayaran, nasabah mentransfer dana sebesar Rp50.000 dari rekening BCA ke akun DANA miliknya.
Transaksi tersebut disebut berhasil. Namun, pada keesokan harinya, nasabah mengaku tidak dapat mengakses layanan m-Banking BCA karena muncul notifikasi untuk menghubungi Halo BCA. Saat mencoba menggunakan kartu ATM di kawasan Jalan KH Abdulrahman Wahid, Kuala Dua, kartu tersebut dilaporkan tertelan mesin ATM.
Upaya Klarifikasi
Nasabah kemudian mendatangi kantor cabang BCA di Jalan Ahmad Yani 2, Pontianak, guna memperoleh penjelasan dan pemulihan akses rekening. Hingga laporan ini disusun, nasabah menyatakan masih menunggu kejelasan resmi terkait status rekeningnya.
Dasar Kekhawatiran Nasabah
Nasabah menilai pentingnya transparansi dari pihak bank terkait alasan pemblokiran, mengingat hak-hak konsumen dan nasabah perbankan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan,antara lain:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait perlindungan konsumen sektor jasa keuangan
Dalam regulasi tersebut, nasabah memiliki hak atas informasi yang jelas, perlindungan dana, keamanan data pribadi, serta pelayanan yang baik.
Pentingnya Klarifikasi Resmi
Kasus ini menimbulkan perhatian mengenai prosedur pengamanan sistem perbankan, khususnya terkait pemblokiran rekening, keamanan transaksi digital, dan komunikasi kepada nasabah.
Catatan Redaksi;
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan awal dari pihak nasabah dan belum memuat pernyataan resmi dari pihak BCA maupun otoritas terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak bank untuk menjaga prinsip akurasi, keberimbangan, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau berdasarkan data, fakta, dan konfirmasi dari seluruh pihak terkait.
(Kepala Humas Redaksi Tipikor Investigasi News Kalbar:
Rabudin Muhammad).







____________________________________________