ko
LIMAPULUH KOTA– Tipikorinvestigasinews.id Bendera Merah Putih adalah Simbol Negara yang menjadi identitas dan jati diri bangsa Indonesia dengan memiliki filosofi mendalam.
Bendera Merah Putih yang kita kibarkan hari ini adalah hasil perjuangan para pahlawan yang rela mengorbankan jiwa dan raga demi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada setiap hari terutama di gedung-gedung Pemerintah.
Hal tersebut diatur dalam Konstitusi Negara (UUD 1945) Pasal 35 dan Pasal 36.
Pengibaran Bendera Negara Ada aturannya , termasuk larangan mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Hal ini tertuang dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Sayangnya, pada Senin 6 januari 2025, sekitar pukul 09,30 WIB, pemandangan yang tidak semestinya terlihat di halaman kantor dinas PU kabupaten 50 kota Tabek panjang, Bendera Merah Putih dalam kondisi kusam dan robek terlihat berkibar di depan kantor PU, yang merupakan pusat pemerintahan kabupaten 50 kota tersebut.
Kondisi ini menuai berbagai tanggapan dari beberapa wartawan tak sengaja melihat bendera berkibar dalan keadaan kusam dan sobek, niat wartawan menemui seseorang kabid kekantor PU urusan lain yang perlu di konfirmasi, melihat bendera merah putih berkibar kusam dan sobek mengungkapkan keprihatinannya.
Bendera ini adalah lambang kebanggaan kita sebagai warga negara. Tidak seharusnya dibiarkan berkibar dalam kondisi seperti itu. perbincangan antara wartawan. Dalam pasal 66 UU nomor 24 tahun 2009 seseorang yang mengibarkan bendera merah putih yang robek dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Selain sanksi pidana, pemerintah daerah juga wajib memberikan bendera kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu membeli bendera.

Saat hal ini dikonfirmasi kepada kadis PU Nono lewat WA, menjawab terimakasih informasinya. Setengah jam berlalu, kadis PU mengirimi WA lagi bendera sudah kami ganti. Sementara kadis PU tidak berada di kantornya.
Kesan ketidak pedulian terhadap kondisi bendera negara ini dapat dianggap sebagai pelanggaran dan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama instansi pemerintah, untuk lebih memperhatikan penghormatan terhadap lambang negara.
Liputan:Mahwel







____________________________________________