SEKADAU, 18 April 2026 – Tipikorinvestigasinews.id – Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD berinisial H dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sungai Kapuas, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik. Kasus ini dinilai menyangkut integritas pejabat publik dan memerlukan transparansi penuh dari pihak berwenang.
Informasi yang dihimpun redaksi berasal dari aduan masyarakat yang menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak aktivitas pertambangan ilegal tersebut, khususnya terhadap lingkungan dan kesehatan warga di bantaran Sungai Kapuas.
Aspek Hukum
Secara hukum, aktivitas PETI merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Apabila dugaan keterlibatan oknum pejabat publik terbukti, maka hal tersebut tidak hanya melanggar ketentuan pidana, tetapi juga berpotensi melanggar kode etik sebagai wakil rakyat.
Tantangan Penegakan Hukum
Publik juga mempertanyakan peran aparat penegak hukum dalam menyikapi aktivitas PETI yang dinilai berlangsung secara terbuka. Dengan penggunaan sarana seperti lanting dan mesin penyedot di badan sungai, masyarakat menilai sulit bagi aparat untuk tidak mengetahui aktivitas tersebut tanpa adanya dugaan pembiaran.
Dampak Lingkungan
Aktivitas pertambangan ilegal di Sungai Kapuas dinilai memiliki dampak serius terhadap lingkungan. Penggunaan mesin penyedot berpotensi merusak ekosistem sungai, menyebabkan pendangkalan, serta mencemari air dengan bahan berbahaya seperti merkuri yang dapat mengancam kesehatan masyarakat di wilayah hilir.
Peran Pengawasan dan Tindak Lanjut
Upaya investigasi media dinilai penting sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Namun demikian, untuk mendorong proses hukum, diperlukan langkah lanjutan berupa laporan resmi kepada pihak berwenang, seperti Divisi Propam Polda Kalimantan Barat apabila terdapat dugaan pembiaran oleh aparat, serta pelaporan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD terkait dugaan keterlibatan anggotanya.
Salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak aktivitas tersebut.
“Kami khawatir terhadap lingkungan dan kesehatan warga, khususnya masyarakat di bantaran sungai yang terdampak,” ungkapnya pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 13.25 WIB.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan unsur DPRD setempat.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan aduan masyarakat dan informasi yang dihimpun di lapangan. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang. Sesuai prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, pihak terkait memiliki hak jawab dan hak koreksi.
Warta Humas Kalbar: Rabudin Muhammad
Sumber: Aduan masyarakat







____________________________________________