Pontianak.tipikorinvestigasinews.id – Minggu, 19 April 2026 – Provinsi Kalimantan Barat
Pandangan Hukum DPW BAKUMKU Kalbar
Menanggapi dugaan pengaburan aturan oleh oknum Dinas Perhubungan terkait aktivitas arang bakau di Dermaga Tirta Ria, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPW BAKUMKU) Kalimantan Barat, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., memberikan pernyataan tegas dari sudut pandang hukum lingkungan dan administrasi negara.
1. Potensi Pelanggaran UU P3H dan Tindak Pidana Lingkungan
Asido menekankan bahwa setiap aktivitas yang memfasilitasi distribusi hasil hutan tanpa izin sah merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius.
“Jika benar ada oknum aparatur sipil atau dinas yang sengaja memberikan pemahaman keliru untuk melanggengkan praktik bongkar muat arang bakau ilegal, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 (P3H), pihak yang membantu atau memfasilitasi terjadinya perusakan hutan, termasuk distribusi ilegal, dapat dijerat sanksi pidana yang sama beratnya dengan pelaku utama,” ujar Asido.
2. Kritik atas Lemahnya Pengawasan Dermaga
Ia juga menyoroti peran pengelola dermaga dan Dinas Perhubungan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam verifikasi dokumen angkutan. Menurutnya, dermaga tidak boleh menjadi “zona nyaman” bagi komoditas yang telah dilarang produksinya oleh Dirjen PHL sejak 2023.
“Dermaga Tirta Ria adalah fasilitas publik. Sangat ironis jika di sana terjadi aktivitas yang bertentangan dengan semangat konservasi mangrove yang sedang digalakkan pemerintah pusat. Kami di BAKUMKU Kalbar meminta adanya audit investigatif terhadap operasional dermaga tersebut,” tambahnya.
3. Urgensi Penegakan Peraturan Gubernur
Asido mengingatkan bahwa regulasi daerah, seperti Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2024, telah mengatur tata cara pemungutan hasil hutan secara ketat. Pengaburan aturan oleh oknum tertentu bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga mencederai wibawa hukum di Kalimantan Barat.
“Kami mendukung penuh langkah Gakkum KLHK dan TNI AL untuk menelusuri rantai pasok ini hingga ke akarnya. Jangan sampai regulasi yang sudah jelas dipatahkan oleh interpretasi sepihak dari oknum di lapangan demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini agar penegakan hukum lingkungan di Kalbar tidak tebang pilih,” pungkasnya.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan aduan masyarakat dan seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id menegaskan tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan pemberitaan.
Redaksi menyatakan akan terus memantau dan menelusuri perkembangan polemik berdasarkan data serta fakta lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tipikor Investigasi News Id berkomitmen menyampaikan informasi yang faktual, berimbang, dan relevan untuk kepentingan publik. Informasi lanjutan akan dimuat pada edisi berikutnya setelah hasil penelusuran investigasi tambahan diperoleh.
Kepala Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News Id Kalbar:
Rabudin Muhammad
Sumber:
Asido Jamot Tua Simbolon (Edo), S.H.







____________________________________________