Menakar Keadilan Penertiban Tambang: Dugaan Ketimpangan Penindakan di Kapuas Hulu

Kapuas Hulu, Kalimantan Barat,tipikorinvestigasinews.id – Selasa, 21 April 2026

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bukit Batu, Kecamatan Sejiram, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan masyarakat. Hingga April 2026, kegiatan tambang ilegal tersebut dilaporkan masih berlangsung dan diduga menyebabkan kerusakan lingkungan yang semakin meluas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, aktivitas PETI di kawasan tersebut disebut telah berdampak pada ekosistem. Penggunaan mesin sedot serta bahan kimia seperti merkuri diduga berpotensi mencemari aliran sungai, meningkatkan kekeruhan air, memicu sedimentasi, serta merusak struktur tanah di sekitar lokasi tambang.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa aktivitas tersebut masih terjadi meskipun penertiban pernah dilakukan sebelumnya.
“Penertiban memang pernah dilakukan, tetapi setelah itu aktivitas tambang kembali muncul,” ujarnya.

Warga juga menyampaikan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang berperan dalam keberlanjutan aktivitas tersebut. Namun demikian, informasi mengenai dugaan tersebut belum dapat diverifikasi secara resmi dan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dari pihak berwenang.

Di sisi lain, Kepolisian Resor Kapuas Hulu dilaporkan telah beberapa kali melakukan penertiban serta pemusnahan peralatan tambang ilegal di sejumlah titik. Meski demikian, aktivitas PETI disebut kerap kembali terjadi setelah penindakan dilakukan.

Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan yang kompleks. Selain faktor penegakan hukum, aktivitas tambang ilegal juga berkaitan dengan aspek sosial dan ekonomi, di mana sebagian masyarakat menggantungkan mata pencaharian dari kegiatan tersebut.

Fenomena serupa juga dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah lain di Kapuas Hulu, seperti Kecamatan Seberuang, Boyan Tanjung, dan Selimbau. Pada awal 2026, insiden tanah longsor di area tambang ilegal bahkan dilaporkan menimbulkan korban jiwa.

Secara hukum, aktivitas PETI merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara, yang dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda. Selain itu, terdapat kewajiban reklamasi atau pemulihan lingkungan bagi pihak yang terbukti melakukan aktivitas pertambangan.

Masyarakat berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara adil, transparan, dan menyeluruh, tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam aktivitas tersebut—tentunya berdasarkan pembuktian hukum yang sah.

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan aduan masyarakat. Seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak memiliki hak jawab dan hak koreksi guna menjaga keberimbangan informasi.

Pewarta: Humas Redaksi Tipikor Investigasi News Kalbar – Rabudin Muhammad
Sumber: Warga setempat

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *