Jombang-tipikorinvestigasinews.id-Kisah perjuangan seorang perempuan desa yang hidup bertahun-tahun dalam tekanan psikologis, konflik waris, dan sengketa hukum berkepanjangan kini menjadi perbincangan hangat publik Jombang.
Sorotan tertuju pada langkah pendampingan hukum yang dilakukan oleh Advokat Dr(C) Novel Heryanto, SH., MH, yang dinilai berhasil menjadi titik balik bagi GD, warga Desa Pendowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Jumat 24 April 2026
Selama hampir empat tahun, GD disebut hidup dalam bayang-bayang ketakutan. Perempuan yang sejak lahir tahun 1997 diasuh dan dibesarkan oleh almarhum Hartutik dan Kunartoโmantan anggota Polri tahun 1991โdikabarkan harus menghadapi berbagai tekanan, mulai dari sengketa waris berulang, dugaan intimidasi, hingga teror dari pihak-pihak yang disebut berkepentingan terhadap aset peninggalan keluarga angkatnya.

Di tengah perjuangan itu, GD juga menghadapi beban hidup yang berat. Selain menjalani penanganan dua dokter psikiater akibat trauma berkepanjangan, ia pernah mengalami duka mendalam ketika bayi yang dikandungnya meninggal dunia hanya empat jam setelah dilahirkan, akibat komplikasi kebocoran jantung. Peristiwa itu disebut memperparah kondisi psikisnya.
Konflik memuncak ketika SU, warga Pengampon yang mengaku sebagai ibu biologis GD, berulang kali menggugat melalui perkara perdata waris di Pengadilan Agama Jombang. Gugatan demi gugatan berlangsung bertahun-tahun, disertai perebutan aset berupa tanah, sawah, dan sejumlah bangunan peninggalan Hartutik dan Kunarto yang disebut telah dihibahkan dan diwariskan kepada GD.
Menurut berbagai sumber yang dihimpun oleh kontributor tipikorinvestigasinews.id , dalam proses panjang tersebut GD kerap berada dalam posisi lemah. Berganti kuasa hukum, mengalami kekalahan, dan menyaksikan sebagian asetnya beralih, membuat perjuangannya nyaris menemui jalan buntu.
Namun situasi mulai berubah saat Advokat Dr(C) Novel Heryanto, SH., MH turun memberikan pendampingan hukum.
Dengan pengalaman sebagai praktisi hukum dan pendekatan litigasi yang disebut agresif namun terukur, Novel Heryanto melakukan langkah-langkah hukum yang dinilai berhasil membuka kembali ruang keadilan bagi GD.
Dugaan pemalsuan dokumen otentik seperti surat keterangan kelahiran dan surat keterangan waris disebut menjadi salah satu fokus pembelaan yang dibangun.
โKetika semua hampir hilang, pertolongan datang tepat pada waktunya,โ ujar salah satu warga yang mengikuti perkara tersebut.
Pendampingan itu tidak hanya dipandang sebagai bantuan hukum biasa, tetapi oleh masyarakat sekitar dianggap sebagai upaya penyelamatan terhadap seorang perempuan desa yang selama ini dinilai terzalimi oleh konflik keluarga dan pertarungan hukum berkepanjangan.
Kini, setelah sejumlah aset yang sempat disengketakan berhasil dipertahankan kembali melalui upaya hukum lanjutan, GD disebut mulai dapat menjalani hidup lebih normal sebagaimana warga Desa Pendowo lainnya.
Ia kembali bertani, menata hidup, dan menunggu hasil akhir putusan di Pengadilan Negeri Jombang maupun Mahkamah Agung atas upaya Peninjauan Kembali (PK) yang masih berproses.
Kisah ini juga memantik simpati luas di Jombang, bukan hanya karena aspek sengketa warisnya, tetapi karena menyentuh isu kemanusiaan: tentang seorang perempuan yang bertahan di tengah trauma, dan tentang bagaimana bantuan hukum dapat menjadi jalan pemulihan.
Bagi sebagian warga, kehadiran Advokat Dr(C) Novel Heryanto menjadi simbol bahwa hukum masih bisa menjadi alat perlindungan bagi mereka yang lemah.
โManusia boleh berencana, tetapi Tuhan yang menentukan. Pertolongan selalu datang tepat pada waktunya,โ ungkap seorang tokoh masyarakat setempat.
Perkara ini kini masih dinantikan publik Jombang, terutama hasil putusan akhir yang diyakini akan menjadi penentu babak baru bagi GD.
Sementara itu, nama Dr(C) Novel Heryanto., SH., MH mulai ramai diperbincangkan di berbagai kalangan sebagai advokat yang bukan hanya menangani perkara, tetapi juga hadir dalam isu kemanusiaan dan keadilan sosial.
Kasus GD menjadi pengingat bahwa di balik dokumen, gugatan, dan ruang sidang, ada kehidupan manusia yang dipertaruhkan.
Jurnalis Media Nasional
Tipikor Investigasi News
Khabib Novel







____________________________________________