Manado, Tipikorinvestigasinews.id – Investigasi Tim Kriminalitas – SPBU Tateli yang berlokasi strategis di jalur utama kini menjadi sorotan tajam masyarakat menyusul kuatnya dugaan bahwa stasiun pengisian bahan bakar umum tersebut menjelma menjadi sarang penampungan dan distribusi BBM ilegal jenis solar dan pertalite. Praktik yang disebut menggunakan metode “Gelon” alias jeriken ini berlangsung terang-terangan tanpa hambatan berarti, memicu kemarahan warga yang sehari-hari melintas maupun mengisi bahan bakar untuk keperluan pribadi. Temuan tim investigasi di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas mencurigakan itu sudah berjalan dalam skala besar, bahkan diduga melibatkan sejumlah oknum yang memanfaatkan celah regulasi dengan kedok surat rekomendasi nelayan. Kondisi ini dinilai tidak hanya merugikan masyarakat umum, tetapi juga mencoreng tata kelola distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran.
Warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan kekesalannya karena kesulitan mendapatkan BBM secara normal akibat antrean di SPBU Tateli didominasi oleh kendaraan yang membawa dan mengisi jeriken dalam jumlah besar. “Kami sebagai masyarakat yang hanya ingin isi BBM untuk kebutuhan pribadi justru sering kalah antre. Gelon banyak sekali, bahkan ada mobil kecil seperti Calya yang membawa dan mengisi BBM dalam jumlah besar. Ini sangat aneh,” ujar salah seorang warga dengan nada kesal. Menurut pengakuan sejumlah sumber, kendaraan roda empat mungil itu kerap terlihat memuat puluhan jeriken yang kemudian diisi penuh dengan pertalite, sementara sopirnya dengan santai menunjukkan secarik kertas yang diduga sebagai surat keterangan nelayan.
Ironisnya, praktik pengisian BBM jenis pertalite oleh oknum tertentu itu kerap berdalih menggunakan “surat nelayan” yang konon menjadi legitimasi untuk membeli bahan bakar dalam volume besar. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang yang terang-terangan, mengingat tidak semua kendaraan pengangkut gelong tersebut berstatus sebagai armada resmi nelayan atau memiliki izin usaha yang sah. Tim investigasi mendapati bahwa surat-surat yang digunakan kerap kali tidak sesuai dengan identitas kendaraan maupun jumlah BBM yang dibeli, sehingga patut diduga kuat sebagai modus untuk menjebol aturan pembelian BBM bersubsidi. Parahnya, praktik ini berlangsung hampir setiap hari tanpa pernah ada teguran berarti dari petugas SPBU setempat.
Tak hanya pertalite, jenis solar bersubsidi pun menjadi komoditas yang tak kalah ramai dikuras melalui metode gelong di SPBU Tateli. Sejumlah warga melaporkan adanya antrean panjang kendaraan jenis dump truck yang diduga mengisi solar dalam skala besar, yang semakin memperkuat dugaan adanya praktik distribusi BBM berskala besar tidak sesuai aturan. Sumber lain menyebutkan bahwa truk-truk berat itu kerap datang secara bergelombang pada jam-jam tertentu, bahkan ada yang terlihat mengisi hingga puluhan jeriken dan drum kecil yang langsung dibawa ke kendaraan pengangkut lainnya di lokasi terpisah. Aktivitas ini dinilai tidak hanya melanggar ketentuan dari Pertamina, tetapi juga berpotensi menciptakan kelangkaan BBM bagi masyarakat sekitar yang hanya membutuhkan dalam jumlah wajar.
Para pengamat hukum mengingatkan bahwa praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti yang terjadi di SPBU Tateli jelas bertentangan dengan regulasi nasional. Acuan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta aturan turunannya yang melarang setiap pihak melakukan penimbunan, pengangkutan, atau distribusi BBM tanpa izin yang sah. “Sanksi pidana bagi pihak-pihak yang terlibat sangat tegas, mulai dari kurungan penjara hingga denda miliaran rupiah. Apalagi jika terbukti ada unsur kerugian negara akibat subsidi yang tidak tepat sasaran,” ujar seorang pakar hukum pidana yang dimintai pendapat. Namun hingga kini, aparat penegak hukum terkesan lamban merespons laporan warga soal aktivitas gelong di SPBU Tateli.
Masyarakat yang geram kini secara terbuka mendesak Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi untuk segera turun langsung melakukan audit menyeluruh terhadap operasional SPBU Tateli. Mereka tidak hanya meminta pengawasan teknis, tetapi juga kajian mendalam atas volume penjualan BBM bersubsidi yang keluar dari SPBU tersebut dalam sebulan terakhir dibandingkan dengan rerata SPBU lain di wilayah sekitarnya. “Kami menduga ada mark-up penjualan atau manipulasi data agar kuota BBM bersubsidi terus mengalir ke SPBU Tateli, padahal sebagian besar dinikmati oleh oknum pengepul ilegal,” ujar koordinator aksi warga. Desakan ini juga disertai tuntutan agar Pertamina memberikan sanksi tegas kepada pengelola SPBU jika terbukti membiarkan praktik gelong berlangsung.
Lebih lanjut, warga meminta agar izin operasional SPBU Tateli dicabut sebagai bentuk penegakan hukum dan keadilan jika hasil audit membuktikan adanya pelanggaran berat. “Jangan sampai praktik seperti ini terus dibiarkan. Kami butuh keadilan dan distribusi BBM yang tepat sasaran,” tegas warga lainnya yang setiap hari harus bersabar mengantre di tengah dominasi kendaraan pengangkut gelong. Aspirasi ini semakin menguat setelah beredar foto dan video amatir yang menunjukkan belasan jeriken teronggok di area SPBU, sementara petugas terlihat melayani pengisian tanpa prosedur verifikasi yang ketat. Situasi tersebut dinilai sebagai bentuk pembiaran sistematis yang merugikan kepentingan umum.
Upaya tim investigasi untuk mengonfirmasi temuan ini kepada pihak pengelola SPBU Tateli belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola SPBU Tateli terkait dugaan kuat bahwa SPBU-nya menjadi sarang penampungan BBM ilegal. Pesan singkat dan panggilan telepon yang dilayangkan ke nomor yang tertera di papan pengumuman SPBU tidak pernah direspons, sementara petugas lapangan yang ditemui hanya berdalih bahwa “sudah ada aturan dari pusat” tanpa bersedia memberikan perincian. Sikap ini justru semakin menimbulkan kecurigaan bahwa praktik gelong memang sengaja dilindungi dengan alasan teknis yang kabur.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pihak terkait segera mengambil langkah tegas demi mencegah praktik ilegal yang semakin meresahkan. Selain melibatkan Pertamina, warga juga mendorong Satuan Reserse Kriminal Polres setempat untuk melakukan penyelidikan tanpa kompromi, termasuk memeriksa aliran BBM dari SPBU Tateli ke pihak-pihak yang diduga sebagai penampung skala besar. “Jangan sampai SPBU yang seharusnya menjadi fasilitas publik malah berubah jadi ladang kejahatan. Kami sudah sangat geram dan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkas seorang tokoh masyarakat Tateli. Tim investigasi akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk potensi keterlibatan oknum internal dalam rantai distribusi BBM ilegal yang saat ini sedang meresahkan warga. (Tim/Red)







____________________________________________