Aceh singkil | tipikorinvestigasinews.id ~ Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melakukan langkah progresif guna memastikan keadilan bagi warga terdampak bencana,banjir dan longsor yang melanda wilayah tersebut.

Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, SH, pemerintah resmi memulai pendataan dan verifikasi total melalui penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor: 000.1.2.3/2026.
Kebijakan strategis ini memicu mobilisasi besar-besaran tim gabungan lintas instansi. Langkah ini diambil bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan upaya konkret untuk membedah ulang data penerima bantuan guna mengantisipasi potensi tumpang tindih, data fiktif, maupun adanya masyarakat yang tercecer (out of reach).

Bupati menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama dalam proses pemulihan pascabencana banjir dan longsor yang sempat melumpuhkan sebagian wilayah Aceh Singkil. Fokus utama tim verifikasi kali ini meliputi dua pilar penting:
1. Rehabilitasi Kerusakan Bangunan: Melakukan penilaian fisik secara objektif, mendetail, dan jujur terhadap tingkat kerusakan rumah penduduk untuk menentukan klasifikasi bantuan.
2. Validasi Lintas Sektoral: Melibatkan sinergi antara BPBD, Dinas PUPR, Disperindagkop & UKM, Disdukcapil, serta dikawal ketat oleh Inspektorat sebagai fungsi pengawasan internal guna menjamin proses bebas dari penyimpangan.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Aceh Singkil, H. Al Husni, SH, menyatakan bahwa tugas utama tim saat ini adalah memastikan setiap data kerusakan bangunan tervalidasi secara akurat di lapangan. Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa (28/04/2026), beliau memberikan sinyal positif terkait progres signifikan tim di lapangan. “Seluruh personel saat ini berada di garda terdepan untuk merampungkan validasi. Kami bergerak secara maraton namun tetap mengedepankan ketelitian tinggi.

Target kami adalah percepatan agar realisasi bantuan tidak tertunda. Saat ini, beberapa desa di Kecamatan Singkil sudah menyelesaikan tahap verifikasi,” tegas H. Al Husni dengan optimis.

Menutup pernyataannya, H. Al Husni menyampaikan pesan khusus dari Pemerintah Kabupaten bagi warga yang kawasannya belum terjangkau oleh tim verifikator di lapangan.
“Masyarakat kami harap tetap bersabar. Kami berkomitmen bekerja hingga seluruh warga yang benar-benar berhak masuk dalam daftar. Tidak akan ada satu pun hak warga yang terlewatkan selama mereka memenuhi kriteria regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Langkah berani Pemkab Aceh Singkil ini diharapkan menjadi barometer baru dalam manajemen kebencanaan yang bersih dan berintegritas, sekaligus memastikan kehadiran pemerintah Daerah aceh Singkil, secara adil bagi rakyat yang tengah berjuang untuk bangkit dari musibah.[]
Laporan: Khalikul Sakda Tim Tipikorinvestigasinews.id.







____________________________________________