Dugaan Permasalahan Pengadaan Buku “Amalia” di Luwu Jadi Sorotan, Sejumlah Pihak Beri Penjelasan

Luwu-tipikorinvestigasinews.id- Peredaran buku bertajuk Amalia (Amaliah Ramadhan) di sejumlah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Luwu menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan terkait mekanisme distribusi, legalitas administrasi, dan transparansi pengadaannya.

Beberapa kepala sekolah yang dikonfirmasi mengaku proses pemesanan buku dilakukan melalui koordinator wilayah (korwil), sehingga pihak sekolah mengikuti mekanisme yang telah berjalan.

“Semua pesanan buku kami lewat korwil. Kami mengikuti arahan yang ada dan tidak mengambil kebijakan sendiri,” ujar salah satu kepala sekolah pada 4 April 2026.

Pernyataan serupa juga disampaikan kepala sekolah lainnya yang menyebut sekolah hanya menjalankan prosedur distribusi sebagaimana yang diarahkan.

Di sisi lain, Direktur CV Merah Putih, Indar Hasyim, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pencetakan buku di luar daerah dan distribusi ke sekolah dilakukan secara bertahap setelah berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Kami mencetak buku di Jawa dan sudah menyampaikan surat kepada Dinas Pendidikan sebelum pendistribusian. Koordinasi dilakukan melalui korwil, dan pembayaran disertai bukti transaksi,” ujarnya pada 6 April 2026.

Meski demikian, penggunaan rekening pribadi dalam transaksi tersebut menimbulkan perhatian publik terkait aspek administrasi dan akuntabilitas, terutama apabila berkaitan dengan dana pendidikan.

Selain itu, beredar informasi dari sumber tertentu yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam proses distribusi. Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan sepihak dan belum dapat diverifikasi secara resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Luwu maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.

Secara umum, pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan diharapkan tetap mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Jika ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun hukum, penanganannya menjadi kewenangan institusi pengawas dan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari pentingnya pengawasan terhadap tata kelola pengadaan di sektor pendidikan, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan serta mengedepankan kepentingan dunia pendidikan.

 

Penulis: Rusding Investigasi Nasional

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *