Pontianak-tipikorinvestigasinews.id-ย Seorang nasabah Bank Central Asia (BCA) di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabudin Muhammad, melayangkan surat klarifikasi resmi kepada manajemen Hello BCA dan pimpinan Cabang BCA Ahmad Yani 2 Pontianak pada Kamis, 30 April 2026, terkait pemblokiran rekening pribadinya yang dilakukan oleh pihak bank.
Rabudin, yang juga menjabat sebagai Kepala Humas Kalbar Redaksi Media Tipikor Investigasi News ID, menyatakan bahwa pemblokiran rekening tersebut terjadi secara mendadak dan berdampak pada aktivitas keuangannya.
Menurut keterangan Rabudin, persoalan bermula ketika rekening pribadinya diduga digunakan oleh pihak lain tanpa pemahaman penuh dirinya terkait keseluruhan transaksi. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya rekening tersebut sempat dipinjamkan kepada seorang rekan berinisial AJS.
Pada 24 April 2026, rekening tersebut menerima transfer dana sebesar Rp1.000.000 dari pihak yang tidak dikenal. Dana kemudian ditarik tunai dan diserahkan kepada AJS. Belakangan, Rabudin mengaku mengetahui bahwa transaksi itu diduga melibatkan pihak lain yang tidak ia kenal.
โSaya tidak mengenal pengirim dana tersebut. Saya hanya meminjamkan rekening kepada rekan, namun ternyata digunakan untuk menerima transfer dari pihak luar tanpa sepengetahuan saya mengenai asal-usul dana,โ ujar Rabudin dalam surat klarifikasinya.
Rabudin menegaskan dirinya merasa menjadi korban penyalahgunaan rekening dan bukan pelaku dalam dugaan transaksi mencurigakan tersebut. Karena itu, ia meminta pihak bank memberikan penjelasan tertulis mengenai alasan pemblokiran, termasuk dasar hukum atau sumber laporan yang digunakan.
Ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menurutnya memberikan hak kepada nasabah untuk memperoleh informasi yang jelas, transparan, dan adil atas layanan jasa keuangan.
Dalam surat tersebut, Rabudin meminta:
1. Penjelasan resmi dari pihak BCA terkait alasan pemblokiran rekening.
2. Pembukaan blokir rekening apabila tidak ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukan dirinya.
3. Klarifikasi tertulis mengenai dugaan penggunaan rekening oleh pihak lain.
4. Dukungan terhadap langkah pelaporan kepada aparat penegak hukum atas dugaan penyalahgunaan rekening.
5. Opsi pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila penyelesaian tidak dilakukan secara transparan.
Rabudin menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan pihak bank maupun aparat penegak hukum guna menelusuri aliran dana yang masuk ke rekeningnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Hello BCA maupun BCA Cabang Ahmad Yani 2 Pontianak belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan klarifikasi maupun pembukaan blokir rekening tersebut.
Pengamat perlindungan konsumen menilai bahwa kasus semacam ini penting ditangani secara hati-hati, mengingat bank memiliki kewajiban menjalankan prinsip kehati-hatian dalam mendeteksi transaksi mencurigakan, namun nasabah juga memiliki hak atas kejelasan informasi dan mekanisme penyelesaian yang adil.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan rekening pribadi kepada pihak lain, mengingat potensi risiko hukum dan administratif yang dapat timbul.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak, termasuk manajemen BCA, guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi informasi, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Rabudin Muhammad
Kepala Humas Redaksi Tipikor Investigasi News ID Kalbar







____________________________________________