Mark Up Anggaran “BOS” Tiga Kepala Sekolah Di Brebes Dicopot Dari Jabatannya

BREBES, tipikorinvestigasinews.id- Dunia Pendidikan Kabupaten Brebes sedikit “Tercoreng” Karena Kelakuan tiga orang kepala Sekolah Yang tidak mencerminkan nilai seorang pendidik, karena Mereka yang seharusnya menjadi contoh tauladan para anak didiknya, malahan berkomplot melakukan hal yang diluar kaedah seorang pendidik,

Tiga kepala sekolah di tingkat SMP negeri di Kabupaten Brebes secara resmi telah dicopot dari jabatannya.

Ketiga pejabat ini terbukti telah berkomplot untuk bersama sama memark up dana BOS dalam kaitannya pengadaan soal ujian semester pada 2021.

Kasus tersebut pun terungkap saat Inspektorat Irjen Kemendikbud mengecek Laporan Hasil Pemeriksaan.

Ya, tiga kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Brebes, dicopot dari jabatannya karena terlibat dalam kasus “mark up” dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ketiganya diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP se-Kabupaten Brebes.

Saat itu mereka menjabat sebagai Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara MKKS.

Ketiganya berkomplot dengan mantan Ketua MKKS Kabupaten Brebes, yang kini telah pensiun untuk melakukan mark up pengadaan dan penggandaan soal ujian semester tahun 2021 yang dibiayai lewat BOS.

Kabid Pembinaan Kepegawaian BKPSDMD Kabupaten Brebes, Januar Andriana menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikbud.

“LHP itu disampaikan kepada Dindikpora Kabupaten Brebes dengan rekomendasi memberikan hukuman berat kepada empat nama pengurus MKKS,” ujar Januar Andriana Rabu (8/1/2025).

Meski enggan menyebutkan nama keempat pelaku, Januar Andriana mengungkap bahwa ketiga kepala sekolah tersebut berasal dari SMP Negeri 1 Bumiayu, SMP Negeri 1 Tanjung, dan SMP Negeri 2 Bumiayu.

“Pelanggaran terjadi pada 2021.”

“Sanksi ini terkait penyalahgunaan wewenang ketika menjabat di MKKS.”

“Meski uangnya sudah dikembalikan ke kas negara,” tambahnya.

Pada 12 Juli 2024, Pemkab Brebes menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa penurunan pangkat dari Guru Madya ke Guru Muda selama 12 bulan, berdasarkan SK Nomor 800/2701/2024, SK Nomor 800/2702/2024, dan SK Nomor 800/2703/2024.

Sanksi tersebut menyebabkan ketiganya harus melepaskan tugas tambahan sebagai kepala sekolah.

“Jadi hukuman disiplin ada tiga yakni ringan, sedang, dan berat.”

“Mereka dijatuhi sanksi berat paling ringan yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan,” jelas Januar.

Pemkab Brebes sebelumnya sempat mengajukan agar sanksi tersebut ditinjau ulang dengan mempertimbangkan kinerja ketiganya yang dinilai cukup baik selama menjadi kepala sekolah.

Namun, Irjen Kemendikbud tetap merekomendasikan hukuman berat.

“Atas pertimbangan itu, kami akhirnya tetap memberikan hukuman sesuai dengan rekomendasi Irjen,” pungkasnya,(Elang08)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *