Batam – 01/05/2026 Tipikorinvestigasinews.id
PT. Puri Triniti Batam (PTB) berhasil memenangkan gugatan yang diajukan oleh Oktavianus Tjoea dan Yenyen dalam perkara Nomor 381/Pdt.G/2025/PN.BTM di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam putusan yang dibacakan pada 29 April 2026, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Selain itu, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.429.000,-.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Oktavianus Tjoea dan Yenyen selaku pembeli unit properti berupa rumah di kawasan Glenn The Hive serta ruko (shophouse) yang dikembangkan oleh PT. Puri Triniti Batam di kawasan Pasir Putih, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, melalui kuasa hukumnya Tantimin, SH., mengajukan gugatan atas dugaan wanprestasi. Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara Nomor 381/Pdt.G/2025/PN.BTM dengan tuntutan kerugian mencapai Rp 7 miliar.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum PTB, Hendy Amerta, SH., dari Kantor Hukum Hendie Devitra & Rekan, menjelaskan bahwa substansi gugatan yang diajukan penggugat sangat jauh dari fakta yang sebenarnya. Ia juga menilai nilai kerugian yang dituntut sebesar Rp 7 miliar tidak rasional.
Faktanya, para penggugat baru membayar uang muka untuk unit ruko sebesar Rp 251.468.000,- dan unit rumah sebesar Rp 57.411.750,-. Bahkan, perusahaan juga telah memberikan subsidi untuk unit ruko sebesar Rp 473.100.000,- dan unit rumah sebesar Rp 55.653.250,-. Sementara sisanya dibiayai melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank UOB Indonesia yang dalam perkara ini turut sebagai pihak Turut Tergugat,” jelas Hendy.
Di sisi lain, penggugat melalui kuasa hukumnya menuntut pembatalan perjanjian jual beli dengan alasan PTB tidak menyelesaikan pembangunan serta belum melakukan serah terima unit. Mereka juga mengklaim telah melunasi seluruh pembayaran dan menuntut pengembalian dana sebesar Rp 7 miliar sebagai ganti rugi.
Namun demikian, fakta persidangan menunjukkan bahwa sekitar 80 persen pembayaran unit berasal dari fasilitas KPR, bukan dari dana pribadi penggugat. Selain itu, penggugat juga masih memiliki kewajiban pembayaran cicilan kepada pihak bank.
Terkait pembangunan, tuduhan bahwa unit belum selesai juga terbantahkan. Dalam pemeriksaan setempat yang dilakukan bersama Pengadilan Negeri Batam, seluruh unit yang menjadi objek sengketa dinyatakan telah selesai dibangun.
Lebih lanjut, berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), penggugat telah memahami dan menyetujui bahwa pembelian dilakukan dalam kondisi indent (under construction), termasuk menyadari adanya potensi keterlambatan. PT. Puri Triniti Batam sebagai pengembang juga disebut tetap berkomitmen menjaga kepercayaan konsumen serta menyelesaikan pembangunan sesuai perjanjian.
Dengan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, hal ini mempertegas bahwa dalil-dalil yang diajukan penggugat tidak terbukti dan bertentangan dengan fakta di lapangan.
Pasca putusan tersebut, PT. Puri Triniti Batam telah mengundang Oktavianus Tjoea dan Yenyen untuk segera melakukan proses serah terima unit yang pembangunannya telah selesai 100 persen. Serah terima dijadwalkan berlangsung pada 6 Mei 2026.
*Tim







____________________________________________