Saya Bukan Pelak,Saya Dipaksa Mengaku.

Indramayu,tipikorinvestigasinews.id
Kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu, yang terjadi pada akhir Agustus 2025, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Lima orang dari keluarga Budi Awaludin, termasuk dua anak kecil, ditemukan tewas dalam peristiwa tragis tersebut.

Dalam proses hukum yang berjalan, polisi melalui Polres Indramayu menetapkan Ririn Rifanto (35) sebagai terdakwa utama. Ia dituduh sebagai dalang pembunuhan berencana dengan motif dendam dan persoalan ekonomi, dan dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Namun, jalannya persidangan justru membuka cerita lain yang mengejutkan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu pada 30 April 2026, Ririn secara terbuka membantah seluruh tuduhan. Di hadapan wartawan, ia berteriak bahwa dirinya bukan pelaku. Ia bahkan menyebut nama-nama lain—Aman Yani, Joko, Hardi, dan Yoga—sebagai pihak yang menurutnya terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Ririn juga mengungkap bahwa dirinya menjadi korban salah tangkap. Melalui kuasa hukumnya, ia menyampaikan dugaan kekerasan yang dialaminya saat proses penyidikan, sebelum Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan.

Peristiwa itu disebut terjadi pada 8 September 2025. Ririn bersama Priyo Bagus Setiawan mengaku dibawa oleh tim yang disebut sebagai Unit Resmob, lalu dimasukkan ke ruang Unit Jatanras. Selama kurang lebih lima jam, dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB, keduanya mengklaim mengalami tekanan yang berat.

Dalam keterangannya, Ririn menyebut dirinya mengalami tindakan fisik berulang hingga akhirnya kakinya patah. Dalam kondisi tersebut, ia mengaku terpaksa menyatakan diri sebagai pelaku, bahkan disebut sebagai otak dari pembunuhan tersebut.

“Pengakuan itu bukan dari saya, tapi karena tekanan,” ujarnya.

Nama Priyo Bagus Setiawan pun menjadi sorotan. Ia disebut mengetahui rangkaian kejadian, bahkan menyatakan bahwa Ririn tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Namun, meskipun namanya tercantum dalam berkas perkara, Priyo tidak dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Hal ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah publik. Mengapa saksi yang disebut mengetahui peristiwa tidak dihadirkan? Apakah seluruh fakta sudah benar-benar diungkap di pengadilan?

Kasus ini pun berkembang menjadi lebih dari sekadar perkara pembunuhan. Ia menyentuh isu yang lebih dalam: tentang keabsahan sebuah pengakuan, tentang transparansi proses hukum, dan tentang sejauh mana keadilan benar-benar ditegakkan.

Hingga kini, publik masih menantikan penjelasan resmi dari pihak berwenang atas berbagai klaim yang mencuat di persidangan. Di tengah semua itu, satu hal menjadi jelas—kebenaran dalam kasus ini masih terus diperebutkan.
(Sumber: Pengacara Toni/Awesome).
(Jurnalis Media Nasional
Tipikor Investigasi News
Khabib Novel).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *