Siak, Riau — Tipikor Investigasi New Id- Seorang pria berinisial S.Z bersama anggota keluarganya menjadi korban dugaan pengeroyokan dan penganiayaan di kawasan kebun PT Leko, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Peristiwa tersebut bermula saat korban berniat melerai perkelahian antara dua kelompok yang tengah berselisih. Namun, niat baik tersebut justru berujung petaka, di mana korban dan keluarganya malah menjadi sasaran kekerasan dari salah satu kelompok.
Menurut keterangan saksi, S.Z bersama bapak udanya berinisial A.Z berupaya menenangkan situasi yang memanas. Akan tetapi, salah satu pihak yang terlibat perkelahian diduga justru melakukan penyerangan terhadap korban.
Kejadian itu berlangsung pada Sabtu, 25 April 2026, sekitar pukul 00.00 WIB di perumahan kebun PT Leko, Desa Bekalar, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Akibat insiden tersebut, S.Z mengalami luka cukup serius. Sementara itu, A.Z juga mengalami luka robek di bagian kening akibat hantaman benda keras.
Pada Minggu, 26 April 2026, korban telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian di Polsek Kandis dan saat ini tengah dalam penanganan penyidik.
Korban berharap pihak kepolisian dapat segera mengambil langkah serius dan tegas terhadap para terduga pelaku, serta mengusut tuntas kasus ini demi memberikan rasa keadilan dan keamanan.
Mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka.
Sejalan dengan komitmen institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, ditegaskan bahwa tidak ada ruang bagi aksi kekerasan dan premanisme di wilayah hukum NKRI. Setiap bentuk tindak pidana kekerasan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Korban juga meminta adanya jaminan keamanan dan perlindungan dari pihak berwenang guna menghindari potensi kejadian lanjutan.
Tim.







____________________________________________