BOGOR – Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor bersama Pemuda LIRA Kabupaten Bogor mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor pada Jumat (26/6/2026). Kedatangan mereka merupakan tindak lanjut atas polemik pengukuran lahan di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, yang sebelumnya dilakukan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Aksi tersebut dipicu oleh keresahan masyarakat dan para petani penggarap setelah dilaksanakannya pengukuran lahan pada Rabu (24/6/2026). Sebelumnya, puluhan petani penggarap juga mendatangi Kantor Desa Pasir Jaya untuk meminta penjelasan mengenai aktivitas pengukuran yang dinilai menimbulkan ketidakpastian.
Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bogor, Iqbal, menegaskan pihaknya bersama HPPMI akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kepastian hukum.
«”Kami akan terus mengawal persoalan ini. Apabila BPN kembali melakukan pengukuran di atas lahan yang masih disengketakan, kami siap menggelar aksi lanjutan. Kami juga meminta agar tidak terjadi pelanggaran prosedur seperti yang kami duga terjadi pada pengukuran sebelumnya. Pemerintah Kabupaten Bogor juga harus bersikap transparan dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu,” ujar Iqbal.»
Sementara itu, Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar, menilai kegiatan pengukuran di atas lahan yang status hukumnya belum clean and clear berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Menurut Yusuf, sebelumnya telah ada kesepakatan bersama agar seluruh proses administrasi, termasuk kegiatan pengukuran di lokasi yang masih menjadi objek sengketa, dihentikan sementara hingga terdapat kepastian hukum.
«”Dalam aksi kami sebelumnya telah disepakati bahwa seluruh proses administrasi, termasuk pengukuran di lokasi sengketa, dihentikan sementara. Kami khawatir jika tetap dipaksakan justru akan memicu konflik baru dan berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Yusuf.»
Yusuf menjelaskan, HPPMI menilai pemaksaan proses administrasi, pengukuran, penelitian, hingga penerbitan hak baru di atas lahan yang masih bersengketa berpotensi menimbulkan dampak hukum yang lebih luas.
Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi perhatian, di antaranya asas Contradictorie Delimitatie sebagaimana diatur dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Aturan tersebut mengatur bahwa penetapan batas bidang tanah harus dilakukan berdasarkan persetujuan para pihak yang berbatasan atau pihak yang memiliki hak atas tanah.
HPPMI berpendapat, apabila penetapan batas dilakukan tanpa melibatkan atau memperoleh persetujuan dari pihak yang menguasai fisik lahan, maka berpotensi merugikan masyarakat yang selama ini mengelola tanah tersebut.
Selain itu, HPPMI juga menyoroti ketentuan Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Pasal 18 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2021 mengenai penguasaan fisik tanah. Yusuf menilai penerbitan hak baru terhadap lahan yang masih disengketakan berpotensi mengabaikan hak-hak keperdataan masyarakat penggarap.
«”Jangan sampai masyarakat yang telah bertahun-tahun menguasai dan memanfaatkan lahan justru kehilangan haknya akibat proses administrasi yang belum memiliki kepastian hukum,” tegasnya.»
Tak hanya itu, HPPMI juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengukuran dan pemetaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021. Dalam ketentuan tersebut, proses pengukuran dapat ditunda apabila ditemukan adanya sengketa atau persoalan hukum di lapangan.
Lebih lanjut, HPPMI juga menilai terdapat potensi maladministrasi serta pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan apabila proses administrasi tetap dilanjutkan tanpa adanya kepastian hukum.
«”Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat. Yang kami tuntut hanyalah kepastian hukum serta proses yang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Yusuf.»
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Zimamun Ni’am Aulawi, S.H., yang telah dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
Nilam







____________________________________________
