Pontianak, tipikorinvestigasinews.id-Selasa 5 Mai 2026 -Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News.ID-secara resmi mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyampaikan surat keberatan sekaligus pernyataan gugatan terhadap oknum perbankan yang diduga kuat telah melakukan pembekuan rekening nasabah secara sepihak.
Tindakan ini dinilai cacat prosedur dan melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dugaan Pelanggaran Regulasi dan Penyalahgunaan Wewenang
Pihak Redaksi Media Tipikor menegaskan bahwa perbankan tidak memiliki legalitas untuk menguasai atau membekukan aset nasabah tanpa landasan hukum yang sah.
Merujuk pada aturan yang berlaku, pemblokiran rekening hanya dibenarkan secara hukum apabila terdapat permintaan resmi dari:Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kejaksaan Agung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)
Perintah Pengadilan terkait tindak pidana tertentu.
Apabila poin-poin di atas tidak terpenuhi, maka tindakan bank tersebut murni merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan hak fundamental nasabah.
Landasan Hukum Gugatan
Langkah hukum yang diambil oleh Kepala Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News didasarkan pada:
Pasal 1365 KUHPerdata: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.”UU Perlindungan Konsumen: Terkait hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi jasa perbankan.
Poin Tuntutan Utama
Dalam surat yang dilayangkan kepada OJK dan pihak bank terkait, kami menuntut:
Pembukaan Blokir Segera: Mengembalikan akses penuh nasabah terhadap aset pribadinya.
Ganti Rugi Materil & Imateril: Kompensasi atas dana yang tidak dapat diputar/digunakan serta kerugian waktu dan kesempatan bisnis.
Rehabilitasi Nama Baik: Pemulihan reputasi nasabah yang tercemar akibat tuduhan sepihak atau sistem internal bank yang keliru.
Pernyataan Sikap Kepala Humas Redaksi Media Tipikor:
”Langkah ini kami ambil bukan sekadar membela hak satu individu, melainkan sebagai bentuk Edukasi Publik.Masyarakat tidak boleh tinggal diam dan tertindas di bawah kepentingan institusi keuangan yang mengabaikan prosedur.
Bank adalah lembaga kepercayaan, bukan lembaga yang bisa bertindak otoriter di atas jerih payah nasabahnya. Jangan biarkan hak Anda dikebiri oleh sistem yang tidak transparan.”
Himbauan kepada Masyarakat
Redaksi Media Tipikor mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih berani menyuarakan haknya apabila mengalami kendala serupa. Sesuai prosedur, gugatan akan diteruskan melalui Pengadilan Negeri (PN) di domisili hukum bank terkait untuk memastikan keadilan ditegakkan seadil-adilnya.
Pewarta:
Kepala Humas Redaksi Media Tipikor investigasi News.Id-Kalbar
Saluran Informasi Hukum dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Rabudin Muhammad







____________________________________________