Kandis,Riau- Tipikor Investigasi New Id- Kinerja jajaran Polsek Kandis menuai apresiasi dari masyarakat atas respons cepat dan pelayanan profesional dalam menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, 26 April 2026.
Laporan tersebut telah tercatat secara resmi melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/96/IV/2026. Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi di kawasan perumahan perusahan PT.Leko, di Desa Bekalar, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, sekitar pukul 00.30 WIB.
Peristiwa tersebut bermula saat korban berniat meleraikan perkelahian antara dua kelompok yang tengah berselisih. Namun niat baik tersebut berujung petaka dimana korban bersama keluarganya malah menjadi sasaran kekerasan dari salah satu kelompok
Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan secara resmi ke pihak kepolisian di Polsek Kandis guna mendapatkan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku
Masyarakat menilai langkah awal yang dilakukan pihak kepolisian sudah tepat dan patut diapresiasi, terutama dalam hal penerimaan laporan yang cepat, pelayanan yang humanis, serta komitmen menjaga situasi tetap kondusif.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak Polsek Kandis menyampaikan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik) dan proses penanganan perkara terus berjalan.
Meski demikian, publik berharap agar penanganan kasus ini dapat segera ditingkatkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum, sehingga memberikan kepastian bagi korban sekaligus menjaga rasa aman di tengah masyarakat.
“Pelayanan awal sudah sangat baik dan kami mengapresiasi kinerja kepolisian. Harapan kami proses ini dapat segera ditingkatkan agar penanganan perkara menjadi lebih jelas dan tuntas,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keamanan lingkungan warga. Oleh karena itu, langkah lanjutan yang cepat, profesional, dan terukur sangat diharapkan guna mencegah potensi konflik lanjutan.
Masyarakat pun menaruh kepercayaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya jajaran Polsek Kandis, untuk menuntaskan perkara ini secara transparan, berkeadilan.
Mengacu pada ketentuan hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 351ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka
Sejalan dengan komitmen institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, ditegaskan bahwa tidak ada ruang bagi aksi kekerasan dan premanisme di wilayah hukum NKRI. Setiap bentuk tindak pidana kekerasan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
(Oferius)







____________________________________________
