DKD Garda Prabowo Riau Serahkan SK Kepengurusan DKC Inhu Periode 2026–2031

Indragiri Hulu-tipikorinvestigasinews.id- Ketua Dewan Koordinasi Daerah DKD Garda Prabowo Provinsi Riau, Suhardi, menyerahkan Surat Keputusan SK kepengurusan kepada Dewan Koordinasi Cabang DKC Garda Prabowo Kabupaten Indragiri Hulu, Kamis 7/5/2026.

SK bernomor 101-08–01/SKEP/DKN-GARDA PRABOWO/II/2026 tentang Pengesahan Susunan Pengurus DKC Gerakan Rakyat Dukung & Bela Prabowo Kab. Inhu – Provinsi Riau periode 2026–2031 diterima langsung oleh Ketua DKC Inhu Zul Efendi, didampingi Sekretaris Rolijan, jajaran KSB, dan Satgas. Penyerahan disaksikan segenap pengurus DKC Inhu.

Dalam arahannya, Suhardi berharap keberadaan DKC Garda Prabowo Inhu dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia menegaskan seluruh pengurus wajib menjalankan organisasi sesuai AD/ART, taat peraturan, UUD NKRI, dan tidak melakukan pelanggaran hukum. “Saya sebagai Ketua DKD Provinsi siap bertanggung jawab atas apa yang akan kita kerjakan ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DKC Inhu Zul Efendi menyampaikan terima kasih atas kepercayaan DKD Riau. “Saya berjanji akan menjalankan roda organisasi sesuai AD/ART,” tegasnya.

Asnan

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *