Belitung Timur-tipikorinvestigasinews.id- Sabtu, 9 Mei 2026, Suasana duka masih menyelimuti kediaman keluarga almarhumah Rapeh di Dusun Baru, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Sabtu (09/05/2026).
Dalam kunjungan belasungkawa tersebut, BASUS D88 PASGAT R1 Pusat bersama tim DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) hadir untuk menyampaikan simpati mendalam kepada keluarga korban sekaligus memberikan dukungan moral.

Almarhumah Rapeh diketahui meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas jalan Manggar-Gantung, Belitung Timur, pada Senin (04/05/2026). Korban disebut merupakan seorang atlet basket POPDA yang dikenal aktif dan berprestasi.
Kedatangan tim BASUS D88 PASGAT R1 dan DPD LAKI disambut langsung oleh kedua orang tua korban, Farida dan Sabir, yang hingga kini masih dalam kondisi berduka atas kehilangan putri mereka.
Dalam keterangannya kepada awak media, keluarga korban berharap agar proses hukum atas peristiwa kecelakaan tersebut dapat berjalan secara adil dan transparan.
“Kami hanya masyarakat biasa dan keluarga tidak mampu. Kami berharap keadilan dapat ditegakkan untuk anak kami. Kami memohon perhatian kepada Bapak Kapolri, Kapolda Bangka Belitung, dan Polres Belitung Timur agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku,” ungkap pihak keluarga.
Perwakilan BASUS D88 PASGAT R1 dan DPD LAKI juga menyampaikan komitmennya untuk mengawal perkembangan kasus ini sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kami turut berduka cita yang mendalam atas musibah ini. Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih. Kami akan terus mengawal prosesnya agar berjalan transparan,” ujar perwakilan tim kepada media.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih diharapkan memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan kasus kecelakaan tersebut.
Sebagai informasi, penanganan perkara kecelakaan lalu lintas di Indonesia mengacu pada Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat maupun meninggal dunia.
Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.
KOPERWIL BABEL
BENNI







____________________________________________