DELI SERDANG, http://tipikorinvestigasinews.id – Kecamatan Kutalimbaru kembali diterpa isu dugaan aktivitas perjudian sabung ayam yang disebut-sebut akan digelar dalam skala besar. Informasi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
Berdasarkan informasi yang beredar, kegiatan itu diduga melibatkan pemain dari berbagai daerah dengan jumlah peserta yang cukup banyak. Warga menyebut, aktivitas serupa sebelumnya juga pernah menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap aparat tidak sekadar memberikan pernyataan penertiban, tetapi benar-benar memastikan tidak ada lagi praktik perjudian yang berlangsung di wilayah tersebut.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah tindakan nyata, bukan hanya klaim penutupan,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Praktik perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk sabung ayam yang mengandung unsur taruhan, dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 303 KUHP. Selain mengancam keamanan sosial, perjudian juga dinilai dapat memicu tindak kriminal lainnya di tengah masyarakat.
Desakan agar dilakukan evaluasi terhadap pengawasan dan penindakan kini semakin menguat. Publik meminta aparat menjaga profesionalisme serta bertindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Pewarta: Bastian (BT)







____________________________________________