Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Tipikorinvestigasinews.id–
Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Bondoyong, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong, dengan nilai sekitar Rp107.536.800, masih menjadi perhatian masyarakat setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada 13 Mei 2026, sejumlah warga Desa Bondoyong mengaku mengikuti perkembangan kasus tersebut dan berharap adanya kejelasan dari pihak terkait. Namun demikian, hingga kini belum terdapat kepastian resmi mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Sejumlah informasi yang beredar menyebutkan bahwa Kepala Desa Bondoyong dan mantan bendahara desa berinisial ALT saling memberikan keterangan berbeda terkait pengelolaan dana tersebut. Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Setelah pemberitaan awal mencuat, pihak Kecamatan Sidoan disebut telah memanggil pemerintah desa untuk melakukan klarifikasi. Meski demikian, hasil dari proses klarifikasi tersebut belum diumumkan secara terbuka kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun masyarakat, sehingga perkembangan penanganannya masih belum diketahui secara pasti.
Dari hasil penelusuran, diperoleh informasi bahwa dalam forum klarifikasi di tingkat kecamatan, Kepala Desa Ruain Dumpaku disebut mengakui sebagian dari sejumlah poin dugaan permasalahan telah diselesaikan menggunakan dana pribadi. Namun informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait bukti pengembalian atau penyelesaian penggunaan Dana Desa, Kepala Desa Ruain Dumpaku memberikan jawaban singkat dan menyampaikan bahwa proses tersebut masih dalam penanganan pihak kecamatan serta menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat untuk mengetahui besaran potensi kerugian negara.
Kepala desa juga menyatakan saat ini masih fokus pada penyelesaian pembangunan fisik Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang mengalami keterlambatan.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada mantan bendahara desa berinisial ALT, baik melalui kediaman maupun pesan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan resmi.
Untuk menjaga asas keberimbangan informasi, redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah desa, bendahara, kecamatan, maupun instansi pemeriksa lainnya.
Kasus ini diharapkan dapat ditangani secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan kepastian kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa.( Arsyad).







____________________________________________