Dugaan Korupsi Proyek Kantor SD YPK Marantaha Diselidiki, Polres Sorong Selatan Dalami Pencairan Anggaran 100 Persen.

Sorong Selatan, PBD,  https://Tipikorinvestigasinews.id
Aparat penegak hukum mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan ruang kantor SD YPK Marantaha di Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya. Dugaan ini mencuat setelah muncul informasi bahwa anggaran proyek telah dicairkan hingga 100 persen, sementara pekerjaan fisik di lapangan diduga belum diselesaikan sesuai kontrak.

Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan, Iptu Calvin Simbolon, membenarkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Jika nantinya ditemukan unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Calvin saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).

Berdasarkan data yang diperoleh, proyek pembangunan ruang kantor SD YPK Marantaha tercantum dalam kontrak Nomor 006/KNTR/OTSUS SG/DISDIKBUD-SS/IX/2025 tertanggal 10 September 2025. Proyek itu bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan oleh CV Eme Nego.

Paket pekerjaan tersebut meliputi pembangunan ruang kantor sekolah dua lantai dengan ukuran panjang 12 meter dan lebar 5 meter, dengan total luas bangunan sekitar 120 meter persegi.

Namun hingga masa kontrak berakhir, progres pekerjaan di lapangan diduga belum rampung sepenuhnya. Meski demikian, anggaran proyek disebut telah dicairkan seluruhnya kepada pihak pelaksana.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan dengan proses pencairan anggaran. Dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, pembayaran proyek pada prinsipnya dilakukan berdasarkan tahapan progres pekerjaan atau setelah pekerjaan dinyatakan selesai sesuai ketentuan kontrak.

Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, Ronald Konjol, sebelumnya juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan tersebut secara menyeluruh.

“Kami menduga kuat ada praktik korupsi. Tidak mungkin anggaran dicairkan 100 persen sementara pekerjaan belum selesai. Ini harus diusut tuntas,” tegas Ronald.

Menurut Ronald, dana Otsus merupakan hak masyarakat Papua yang harus digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, terutama pada sektor pendidikan yang berkaitan langsung dengan masa depan generasi muda Papua.

Secara hukum, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat luas mengingat dana Otsus merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas pendidikan di Papua Barat Daya. Publik pun menantikan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus tersebut secara transparan serta menindak pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.
(Laporan: Oriyen Suebu).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *