Sekprov Sulut Tahlis Gallang Tegaskan Tindak Lanjut Telegram Mendagri Terkait Larangan dan Kewenangan Daerah

SULUT,tipikorinvestigasinews.id,-Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara segera menindaklanjuti telegram dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 9 Mei yang mengatur posisi kepulauan dalam aktivitas kenegaraan.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut, Tahlis Gallang, S.Sos., M.Si, menyampaikan bahwa seluruh kegiatan kenegaraan wajib dilaksanakan di dalam negeri, dengan dua pokok aturan yang ditekankan dalam telegram tersebut.

Pernyataan itu disampaikan di Manado, Senin (11/5/2026). Menurut Sekprov, aturan pertama melarang pihak yang sedang menjalani proses hukum atau ditahan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Sementara aturan kedua berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan daerah dalam rangka menjalankan tugas-tugas pemerintahan di wilayah kepulauan.

Untuk aturan kedua, Sekprov Sulut menyebut bahwa pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah harus tetap berjalan sesuai dengan prinsip otonomi daerah. Namun, semua aktivitas kenegaraan, termasuk rapat koordinasi, pengesahan peraturan, dan kegiatan seremonial, wajib dipusatkan di dalam negeri tanpa kecuali.

Sebagai tindak lanjut atas telegram tersebut, Tahlis Galang telah menandatangani komitmen tertulis yang ditujukan kepada seluruh bupati di Sulawesi Utara.

Para bupati diminta bertindak sebagai pelaksana tugas yang mengawal langsung instruksi ini di lingkungan pemerintah kabupaten masing-masing.

Komitmen yang sudah ditandatangani itu juga memerintahkan agar bupati segera menyosialisasikan dua pokok aturan tersebut kepada jajaran perangkat daerah.

Setiap pelanggaran terhadap larangan pelaksanaan tugas bagi pihak yang sedang ditahan akan berhadapan dengan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sekprov Sulut berharap dengan adanya aturan ini, penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan dapat berlangsung tertib dan tidak terganggu oleh celah hukum. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran terhadap larangan tersebut di lingkungan pemerintah daerah.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *