Tanjung Redeb, 20 Mei 2026 – tipikorinvestigasinews.id-Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang menimpa Koperasi Arsya Jaya Mandiri (AJM) di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Berau, kini menjadi sorotan publik.
Kasus yang berawal dari konflik rumah tangga ini berujung pada pelaporan resmi, di mana pihak korban menilai proses hukum yang berjalan berlangsung lambat dan belum sepenuhnya berpihak pada rasa keadilan.
Pelapor dalam kasus ini, Indah Puspa Sari, selaku Bendahara Koperasi, menyampaikan kekecewaannya secara terbuka terkait alur penanganan perkara yang dianggap berbelit-belit.
Masalah ini bermula dari perselisihan internal yang kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana penipuan serta pengalihan aset usaha secara tidak sah.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, persoalan bermula ketika seorang wanita berinisial OK diduga menyalahgunakan wewenang.
Ia diketahui mengaku sebagai pimpinan sekaligus bendahara koperasi milik Indah di hadapan sejumlah perusahaan mitra, guna mendapatkan keuntungan finansial secara sepihak.
Keretakan dalam rumah tangga maupun pengelolaan usaha tersebut sebenarnya sudah terdeteksi sejak September 2025. Saat itu, mulai beredar dugaan adanya hubungan asmara terlarang antara suami Indah dengan OK.
Puncaknya terjadi pada pertengahan Oktober 2025, ketika suami Indah secara resmi menyerahkan seluruh tanggung jawab operasional dan keuangan koperasi keluarga sepenuhnya kepada Indah.
Namun, ketika Indah mulai melakukan rekonsiliasi keuangan dan penagihan dana hasil penjualan layanan internet ke perusahaan-perusahaan mitra, ditemukan sejumlah kejanggalan besar.
Menurut penuturan Indah, OK sempat didatangkan oleh suami Indah ke salah satu perusahaan mitra dan memperkenalkan diri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di koperasi.
“Di sana saya mengetahui bahwa OK telah meminta sejumlah uang, bahkan memberi instruksi agar penyetoran dana bulanan dialihkan langsung kepadanya. Merasa ditipu dan mengalami kerugian materiil yang besar, saya pun segera melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Berau,” ungkap Indah Puspa Sari, Selasa (19/5/2026).
Sejak laporan diajukan, Indah menilai perjalanan hukum yang ditempuhnya penuh dengan hambatan birokratis. Didampingi oleh penasihat hukumnya, Indah mengaku telah memenuhi seluruh prosedur administrasi, mulai dari menyerahkan bukti-bukti materiel hingga menghadirkan saksi-saksi kunci di hadapan penyidik.
Kekecewaan semakin memuncak ketika Indah mendapati indikasi perubahan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh oknum penyidik berinisial A, tepat setelah tahap pemeriksaan saksi putaran kedua selesai dilaksanakan.
Memasuki bulan April 2026, hasil gelar perkara akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni suami dari Indah dan pihak berinisial OK. Namun, kepastian hukum kembali menemui jalan buntu.
Pihak Kejaksaan Negeri Berau mengembalikan berkas perkara atau yang dikenal sebagai P-19, dengan pertimbangan unsur tindak pidana penipuan belum terpenuhi sepenuhnya.
Pihak kejaksaan berargumen bahwa tindakan yang dilakukan OK dilatarbelakangi oleh bujukan atau iming-iming dari suami pelapor, serta diklaim telah ada pengembalian sejumlah uang.
Pandangan tersebut dibantah keras oleh Indah. Ia membeberkan fakta yang justru bertolak belakang dengan argumen tersebut.
Berdasarkan data yang dimilikinya, penarikan dana terakhir yang dilakukan OK dari agen kemitraan justru terjadi setelah suami Indah resmi ditahan di Rutan Polres Berau. Hal ini membuktikan bahwa aktivitas pengambilan dana masih terus berlangsung dan tidak ada pengembalian yang nyata.
Hingga saat ini, Indah merasa terdapat ketimpangan yang sangat terasa dalam proses penegakan hukum yang berjalan. Kasus yang berlarut-larut ini turut memberikan tekanan berat, baik secara psikologis maupun finansial, bagi keberlangsungan hidup dirinya dan ketiga anaknya.
Saya merasa laporan saya dijadikan objek yang bertele-tele. Ada kesan kuat bahwa pihak kepolisian lebih berpihak kepada terlapor, dan kurang menimbang posisi saya sebagai korban nyata, baik dari dampak perselingkuhan maupun kerugian uang usaha saya sendiri.
Saya hanya memohon keadilan yang seadil-adilnya, demi masa depan ketiga anak saya,” tegas Indah dengan nada penuh harap.
Hingga berita ini diturunkan, upaya tim redaksi untuk meminta keterangan dan konfirmasi resmi kepada Kasat Reskrim Polres Berau belum mendapatkan tanggapan. Ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini tetap kami buka seluas-luasnya, guna menjaga prinsip keseimbangan dan akurasi informasi dalam pemberitaan ini.
{Syamsul}







____________________________________________
