Satresnarkoba Polres Kobar Musnahkan Barang Bukti Narkotika, 32 Tersangka Diamankan Selama Januari–Mei 2026.

 

Kotawaringin Barat,https://tipikorinvestigasinews.id+ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat menggelar kegiatan penyampaian hasil pengungkapan tindak pidana narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika pada Jumat (22/5/2026).

Dalam keterangannya,   Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., terkait capaian pengungkapan kasus narkotika selama periode Januari hingga Mei 2026. menjelaskan bahwa selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polres Kobar berhasil mengungkap sebanyak 21 laporan polisi tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 32 tersangka berhasil diamankan. Para pelaku memperoleh narkotika dari luar wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat kemudian diedarkan kembali secara eceran dengan harga bervariasi mulai Rp100 ribu hingga Rp1 juta per paket,” ungkapnya.

Dari serangkaian pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 1.006,75 gram serta 8 butir ekstasi.

Barang bukti yang telah memperoleh ketetapan status dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat kemudian dilakukan pemusnahan sebanyak 901,81 gram sabu. Sementara itu, sebanyak 104,94 gram sabu dan 8 butir ekstasi disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta uji laboratorium.

Dalam kesempatan tersebut, Satresnarkoba Polres Kobar Kasatresnarkoba Polres Kobar AKP M. Yosep Sukma Wijaya, S.Sos. juga memaparkan sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap sepanjang tahun 2026.
Pada LP Nomor 26/SPKT SATRESNARKOBA/POLRES tanggal 3 Februari 2026, polisi mengamankan tersangka Joni Setiawan Bin Masriansyah bersama dua rekannya. Dari tangan para tersangka, petugas menyita 13 paket sabu dengan berat kotor 103,53 gram atau berat bersih 100,6 gram serta 8 paket ekstasi. Sebagian barang bukti disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan, sedangkan 12 paket sabu dengan berat bersih 99,77 gram dimusnahkan.

Selanjutnya pada LP/A/10/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KOBAR tanggal 18 Februari 2026, tersangka Edi Santoso Bin Mulut diamankan dengan barang bukti 26 paket sabu seberat bersih 4,02 gram. Sebanyak 24 paket dengan berat bersih 3,76 gram dimusnahkan.

Kemudian pada LP/A/13/III/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KOBAR tanggal 10 Maret 2026, polisi mengamankan tersangka Pusdi Bin Hadmaden (Alm) dengan barang bukti sabu seberat bersih 90,07 gram. Dari jumlah tersebut, barang bukti yang dimusnahkan memiliki berat bersih 23,39 gram.

Kasus besar lainnya diungkap melalui LP/A/14/III/2026/SPKT SATRESNARKOBA/POLRES KOBAR tanggal 23 Maret 2026, dengan tersangka Syarif Abdullah Bin Syarif Fauzi bersama dua rekannya. Dalam perkara ini, polisi berhasil menyita 6 paket sabu dengan berat bersih mencapai 588,1 gram. Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 587,59 gram.

Pada April 2026, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus melalui LP/A/16/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KOBAR tanggal 11 April 2026 dengan tersangka Ahmad Taufik Kurahman Bin Sugiman bersama seorang perempuan. Polisi mengamankan 19 paket sabu dengan berat kotor 154,82 gram dan memusnahkan barang bukti dengan berat bersih 148,83 gram.

Sementara itu, pada LP/A/19/IV/2026/SPKT SATRESNARKOBA/POLRES KOBAR tanggal 30 April 2026, tersangka Rafeyani Bin Runjani (Alm) diamankan dengan barang bukti 3 paket sabu seberat bersih 6,95 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6,18 gram dimusnahkan.

Terakhir, pada LP/A/20/V/2026/SPKT SATRESNARKOBA/POLRES KOBAR tanggal 7 Mei 2026, tersangka Moh. Sholehudin bersama seorang rekannya diamankan dengan barang bukti 7 paket sabu dengan berat bersih 12,8 gram. Sebagian barang bukti disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sedangkan sisanya dimusnahkan.(Pewarta AGM).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *