Kotawaringin Barat, http://tipikorinvestigasinews.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dengan menindak tegas pelaku penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Yustisi yang dilaksanakan pada Selasa (2/6/2026) di kawasan Jalan Ahmad Yani SP 3 Sungai Rangit, Kecamatan Pangkalan Lada. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku yang kedapatan menjual minuman beralkohol secara ilegal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat menyampaikan bahwa kegiatan penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas peredaran minuman keras di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap pelaku beserta barang bukti.
Selanjutnya, pada Jumat (5/6/2026), perkara tersebut disidangkan melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Berdasarkan hasil persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Peraturan Daerah terkait larangan peredaran minuman beralkohol.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp3.500.000. Denda tersebut langsung dibayarkan oleh terdakwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, seluruh barang bukti hasil penindakan telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat menegaskan akan terus berkomitmen menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui penegakan Peraturan Daerah secara konsisten, profesional, dan berkeadilan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal.
“Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga,” ujar pihak Satpol PP Kobar.
Dengan langkah penegakan hukum yang berkelanjutan, diharapkan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kotawaringin Barat dapat ditekan sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang lebih aman dan nyaman.
Jurnalis AGM







____________________________________________
