SERDANG BEDAGAI,SUMUT ,http://tipilorinvestigasinews.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap sindikat pencurian mobil pick up yang beroperasi di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Sebanyak empat orang yang diduga terlibat dalam komplotan tersebut kini telah diamankan aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang tersangka berinisial YA alias Y (33) yang diamankan di sebuah rumah kosong di Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Minggu, 7 Juni 2026.
Dari hasil koordinasi dengan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, diketahui tiga anggota komplotan lainnya telah lebih dahulu ditangkap dalam perkara berbeda pada akhir Mei 2026. Mereka masing-masing berinisial H alias I, IP alias K, serta M alias W alias K.
Menurut Bringin, keempat tersangka merupakan bagian dari sindikat pencurian kendaraan yang kerap menyasar mobil Mitsubishi L300 di wilayah hukum Polres Sergai.
“Pelaku YA bersama komplotannya berhasil diamankan. Mereka merupakan sindikat pencurian mobil Mitsubishi L300 yang cukup meresahkan masyarakat,” kata Bringin, Jumat, 12 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian mobil sebanyak empat kali di wilayah Serdang Bedagai. Dalam salah satu aksi, mereka gagal membawa kabur kendaraan karena mobil yang dicuri mengalami kebakaran akibat korsleting mesin.
Selain kasus pencurian mobil, polisi juga menemukan keterlibatan para tersangka dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor. Mereka mengaku melakukan sekitar 10 kali pencurian di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar serta lima kali di Kabupaten Deli Serdang.
Polisi mengungkap para pelaku menggunakan obeng yang telah dimodifikasi dan kabel untuk menghidupkan mesin kendaraan sasaran. Dalam menjalankan aksinya, setiap anggota memiliki peran berbeda. YA dan M bertugas memantau situasi serta mendorong kendaraan, IP berperan sebagai pengemudi mobil operasional, sedangkan H bertugas menghidupkan mesin dan menjual kendaraan hasil curian.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Sergai menyatakan akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110.
(SUPRIADI AZHAR)




____________________________________________
