KETAPANG,http:// Tipikorinvestigasinews.id–
Jumat 12 Juni 2026.
Provinsi Kalimantan Barat,Kembali beroperasinya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.788.16 di Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, memicu sorotan tajam dan protes dari masyarakat setempat.
SPBU tersebut diketahui membuka kembali layanannya setelah sempat ditutup sementara untuk menjalani masa pemeliharaan (maintenance) oleh pihak Pertamina Patra Niaga.
Namun,langkah ini dinilai janggal oleh publik.
Pasalnya, operasional dipulihkan di tengah rentetan keluhan warga terkait dugaan pelanggaran berat distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang belum tuntas diusut.
Desakan Libatkan KPK dan Penegak Hukum.
Isu ini menjadi ujian berat bagi integritas instansi pengawas sektor migas dan aparat penegak hukum.
Masyarakat mendesak adanya pengawasan ketat untuk menutup celah penyalahgunaan wewenang.
Bahkan, kuat desakan dari kalangan warga agar lembaga antirasuah, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), turun tangan menyelidiki indikasi kongkalikong atau penyelewengan sistematis dalam distribusi BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
”Kami butuh transparansi. Mengapa SPBU yang bermasalah bisa langsung beroperasi normal kembali tanpa ada kejelasan hasil evaluasi dan penindakan hukum yang transparan kepada publik?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, menirukan keresahan masyarakat setempat.
Diduga Mengalir ke Sektor Pertambangan Ilegal.
Berdasarkan laporan aduan masyarakat yang diterima redaksi, dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU Sungai Laur ini disinyalir kuat mengalir untuk menyuplai aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Ketapang.
Pengalihan alokasi subsdi yang tidak tepat sasaran ini dinilai sangat merugikan masyarakat kecil dan negara.
Upaya Konfirmasi dan Komitmen Keberimbangan Berita
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Tipikor Investigasi News.Id masih terus berupaya melakukan verifikasi, klarifikasi, dan konfirmasi kepada pihak manajemen SPBU terkait, pihak Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, serta aparat penegak hukum setempat.
Pendalaman investigasi ini dilakukan demi menjaga asas keberimbangan informasi (cover both sides) serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, objektif, dan terhindar dari opini yang menghakimi.
Kepala Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News ID Kalbar: Rabudin Muhammad
Sumber: Laporan Aduan Masyarakat & Mitra Media
Catatan Redaksi: Ilustrasi visual berita ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).







____________________________________________
