Jakarta,http://tipikorinvestigasinews.id — Mimbar Hukum Indonesia (MHI) menyelenggarakan Webinar Nasional bertema “Problematika Mediasi Perkara Kebendaan di Pengadilan Agama Era Modern: Tantangan, Hambatan, dan Peluang Penyelesaian Sengketa Secara Damai” pada Jumat (12/6/2026) melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini menghadirkan Dr. Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H., Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau, sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, ia membahas berbagai persoalan terkait efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa kebendaan di lingkungan Peradilan Agama.
Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., dalam sambutannya menyampaikan bahwa MHI terus berkembang sebagai wadah pengembangan ilmu hukum bagi akademisi, praktisi, mahasiswa, aparatur pemerintah, maupun masyarakat umum.
“Mimbar Hukum Indonesia berdiri sejak 1 September 2023 dan pertama kali menyelenggarakan Webinar Nasional pada 14 Oktober 2023. Sampai saat ini kami telah sukses menyelenggarakan lebih dari 290 agenda Webinar Nasional Hukum dan Pelatihan Hukum. Seluruh kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan literasi dan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum,” ujar Jamil.
Menurutnya, tema yang diangkat memiliki relevansi dengan perkembangan hukum nasional saat ini. Ia menjelaskan bahwa perkara kebendaan yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama menunjukkan dinamika yang semakin kompleks seiring berkembangnya aktivitas ekonomi syariah, sengketa harta bersama, waris, hibah, wakaf, hingga berbagai bentuk transaksi berbasis prinsip syariah.
“Di tengah meningkatnya kompleksitas tersebut, mediasi hadir bukan hanya sebagai tahapan formal yang wajib ditempuh dalam proses peradilan, tetapi sebagai instrumen penting untuk mewujudkan penyelesaian sengketa yang lebih cepat, berkeadilan, dan mampu menjaga hubungan sosial para pihak,” katanya.
Sementara itu, Dr. Alamsyah menegaskan bahwa keberhasilan mediasi tidak hanya ditentukan oleh regulasi yang berlaku, tetapi juga oleh kemampuan mediator dalam membangun komunikasi, kepercayaan, dan kesadaran para pihak untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan.
Dalam webinar tersebut, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai berbagai hambatan yang kerap muncul dalam praktik mediasi perkara kebendaan, mulai dari rendahnya itikad baik para pihak, kompleksitas objek sengketa, perkembangan transaksi digital berbasis syariah, hingga tantangan adaptasi terhadap perubahan sosial dan teknologi di era modern.
Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari berbagai daerah di Indonesia yang terdiri atas akademisi, praktisi hukum, hakim, advokat, notaris, mahasiswa, serta berbagai profesi lainnya yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum acara dan penyelesaian sengketa di Indonesia.
Menurut penyelenggara, kegiatan tersebut menjadi ruang diskusi dan pertukaran gagasan mengenai penguatan penyelesaian sengketa secara damai di tengah meningkatnya kompleksitas perkara kebendaan di lingkungan Peradilan Agama.
MHI juga mengumumkan sejumlah agenda yang akan datang. Pada 20–21 Juni 2026, MHI dijadwalkan menyelenggarakan Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Jurnalis Hukum bergelar nonakademik Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ). Selain itu, pada 25 Juni 2026 akan digelar Webinar Nasional bertema “Sengketa Harta Bersama Dari Ruang Sidang: Rahasia, Kesalahan Fatal, Dan Pertimbangan Hakim Yang Jarang Diketahui Publik” dengan narasumber Mahdys Syam, S.H., M.H., Hakim dan Ketua Pengadilan Agama Majene, Sulawesi Barat.
Seluruh kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Untuk informasi dan pendaftaran kegiatan, masyarakat dapat menghubungi Admin Mimbar Hukum Indonesia melalui WhatsApp di 0817-7666-6123.
Sumber: Keterangan resmi Mimbar Hukum Indonesia (MHI), 12 Juni 2026.







____________________________________________
