SUKABUMI, tipikorinvestigasinews.id – Kondisi bangunan sekolah di bawah naungan Yayasan Pendidikan Islam Al-Mukhlisin, yakni MTs Mekar Karya dan MA Al-Mukhlisin di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan publik.
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, sejumlah bagian bangunan sekolah terlihat dalam kondisi memprihatinkan dan diduga kurang mendapatkan perawatan dalam waktu yang cukup lama. Cat tembok tampak mengelupas, beberapa kaca jendela terlihat pecah, serta bagian plafon bangunan disebut mengalami kerusakan di sejumlah titik.
Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan siswa dalam kegiatan belajar mengajar.
Di tengah kondisi bangunan yang membutuhkan perhatian, muncul pertanyaan dari masyarakat terkait penggunaan dan realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya untuk pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan.
Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah guna meminta penjelasan terkait kondisi bangunan dan pengelolaan pemeliharaan fasilitas sekolah, wartawan mengaku mengalami hambatan dari salah seorang oknum guru di lingkungan sekolah tersebut.
Menurut keterangan yang dihimpun, oknum guru tersebut diduga menghalangi wartawan yang hendak menemui kepala sekolah untuk meminta klarifikasi. Peristiwa itu kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai keterbukaan informasi dan transparansi pengelolaan sekolah.
Sebagaimana diketahui, kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Masyarakat berharap pihak yayasan, dinas pendidikan, maupun instansi terkait dapat turun langsung melakukan pengecekan terhadap kondisi bangunan sekolah serta mengevaluasi penggunaan anggaran pemeliharaan fasilitas pendidikan agar kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung dengan aman dan layak.
Hingga berita ini diterbitkan, tim wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepala sekolah maupun yayasan guna memperoleh keterangan yang berimbang dan sesuai fakta.
(Tim)
Kontributor: Cahyana







____________________________________________
