Nunggu Pembeli, Pengedar Shabu Malah Dijemput Satres Narkoba

SERDANG BEDAGAI,SUMUT, http://tipikorinvestigasinews.id – Seorang pria berinisial WA harus mengubur impiannya meraup keuntungan dari bisnis haram narkotika. Saat diduga sedang menunggu pembeli, pria tersebut justru lebih dulu “didatangi tamu” dari Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) di Dusun I, Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Senin (08/06/2026) sore.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Sei Buluh. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., pada Jumat (12/06/2026) menjelaskan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan target dan langsung bergerak melakukan pengamanan.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan WA sedang berada di dalam rumah. Tanpa membuang waktu, polisi melakukan penggeledahan badan dan area sekitar. Hasilnya, ditemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,87 gram yang disimpan di kantong baju sebelah kiri tersangka.

Selain shabu, petugas juga mengamankan satu buah kaca pirek, satu buah sekop yang dimodifikasi dari pipet plastik, satu buah dompet warna cokelat, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Alih-alih bertemu pembeli, WA justru harus mengikuti perjalanan menuju Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Bisnis yang diduga dijalankan secara sembunyi-sembunyi itu pun berakhir sebelum sempat berkembang.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus ini. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai,” ujar AKP Bringin Jaya.

Kini tersangka WA beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Sergai juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian atau melalui Call Center Polri 110.

Sejalan dengan program Kapolda Sumut “Narkoba Musuh Bersama”, Polres Sergai menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Sebab, sehebat apa pun bersembunyi, cepat atau lambat, bisnis haram tetap akan berujung di hadapan aparat penegak hukum.

PEWARTA:SUPRIADI AZHAR
TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *