U,http://Tipikorinvestigasinews.id – Dugaan ketidaksesuaian penyetoran retribusi kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu menjadi sorotan setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan retribusi pada Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, total penerimaan retribusi kebersihan selama Tahun Anggaran 2024 hingga triwulan III tahun 2025 disebut mencapai sekitar Rp114,28 juta. Dari jumlah tersebut, setoran ke kas daerah tercatat sekitar Rp7,97 juta, sehingga terdapat selisih sekitar Rp106,31 juta yang diduga belum seluruhnya masuk ke kas daerah.
Menanggapi informasi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu, Usding Iskandar, membenarkan adanya temuan BPK terkait pengelolaan retribusi pada Tahun Anggaran 2024.
“Iye, memang ada temuan dari BPK untuk Tahun Anggaran 2024. Mereka sudah membuat surat pernyataan untuk melakukan pengembalian secara berangsur. Coba ditanyakan ke Bidang Persampahan DLH,” ujar Usding saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2026).
Saat ditanya mengenai besaran nominal selisih setoran tersebut, Usding mengaku tidak mengetahui secara rinci. Namun, ia memastikan telah ada pengembalian ke kas daerah.
“Saya tidak tahu nominalnya. Yang jelas sudah ada pengembalian ke kas daerah,” katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu, Ikbal Alwi, juga membenarkan adanya temuan tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa temuan itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas.
“Saya tidak hafal beberapa orang karena temuan itu sebelum saya masuk. Pantauan awal saya sekitar sembilan orang. Data pastinya silakan ke kantor,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Persampahan DLH Kabupaten Luwu mengakui telah melakukan pengembalian ke kas daerah, namun mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait nominal maupun data keseluruhan temuan.
“Saya tidak tahu, yang jelas saya sudah melakukan pengembalian ke kas daerah,” ujarnya.
Ketika awak media mendatangi kantor DLH untuk memperoleh data lebih lanjut, Kepala Dinas kembali mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada Inspektorat Kabupaten Luwu.
“Datanya ada di dalam, Pak, tapi untuk lebih jelasnya silakan ke Inspektorat saja,” katanya.
Awak media kemudian berupaya mengonfirmasi pihak Inspektorat Kabupaten Luwu. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi. Saat didatangi ke kantor, Inspektur tidak berada di tempat dan melalui pesan WhatsApp menyampaikan masih berada di Makassar untuk menghadiri rapat.
Secara hukum, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila dalam proses selanjutnya ditemukan unsur tindak pidana korupsi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Karena itu, dugaan ketidaksesuaian setoran retribusi kebersihan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel oleh pihak-pihak berwenang guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rusding







____________________________________________
