Tuban, 24 Juni 2026, http://tipikorinvestigasinews.id- Sejumlah warga melaporkan adanya aktivitas penambangan tanah merah yang diduga belum diketahui status perizinannya di kawasan Tlogopule, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar, kegiatan pengerukan tanah merah tersebut disebut berlangsung di lahan yang dikabarkan milik seorang warga bernama Napsuono.
Warga mengaku khawatir terhadap potensi dampak lingkungan serta meningkatnya aktivitas kendaraan pengangkut material di sekitar lokasi.
Menurut warga, aktivitas tersebut telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Namun hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status perizinan maupun legalitas kegiatan tersebut.
Warga berharap pemerintah daerah, instansi teknis terkait, serta aparat penegak hukum melakukan pengecekan dan verifikasi langsung ke lokasi guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di tengah berkembangnya informasi di masyarakat, muncul pula dugaan adanya dukungan atau perlindungan dari oknum aparat terhadap aktivitas tersebut.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat bukti maupun pernyataan resmi dari pihak berwenang yang dapat mengonfirmasi informasi tersebut. Karena itu, kebenarannya masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif.
Apabila nantinya hasil verifikasi menemukan adanya pelanggaran terkait perizinan pertambangan, maka penanganannya menjadi kewenangan instansi dan aparat yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi terhadap kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin.
Namun penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada hasil penyelidikan, pemeriksaan, dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola kegiatan maupun instansi terkait mengenai status perizinan aktivitas yang dilaporkan warga tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan guna memperoleh informasi yang berimbang.
Laporan: Jastomo







____________________________________________
