ttp://Tipikorinvestigasinews.id – Kejaksaan Negeri Luwu melalui Seksi Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertema “Pengelolaan Keuangan Dana Desa yang Akuntabel dan Transparan” di Gedung Baharuddin Lopa, Belopa, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin, S.STP., M.Si., S.T., M.T., Kabid Desa Jumliana, S.Ag., M.M., serta para kepala desa dari 11 kecamatan dan 105 desa di Kabupaten Luwu.
Dalam sambutannya, Achmad Awwabin menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Luwu atas pelaksanaan kegiatan yang dinilai penting dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi aparatur desa.
Menurutnya, kegiatan tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran pengelolaan Dana Desa dan menjadi sarana bagi para peserta untuk memahami serta mengimplementasikan ketentuan perundang-undangan dalam pelaksanaan tugas masing-masing.
“Kepatuhan terhadap aturan sangat penting agar pengelolaan Dana Desa berjalan tepat sasaran, transparan, dan terhindar dari persoalan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Prasetyo Purbo, S.H., mengatakan bahwa kegiatan penerangan hukum merupakan bagian dari tugas intelijen kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya aparatur pemerintahan desa.
“Kami tidak datang untuk mencari kesalahan, tetapi untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman dalam rangka pencegahan korupsi,” kata Prasetyo.
Ia juga memaparkan sejumlah prinsip yang harus menjadi pedoman dalam pengelolaan Dana Desa, yakni transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi Program Jaga Desa dari Kejaksaan Agung yang bertujuan mendampingi dan mengawal penggunaan Dana Desa agar sesuai ketentuan serta terhindar dari potensi penyimpangan.
Acara yang berlangsung hingga pukul 16.30 WITA tersebut mendapat respons antusias dari para peserta. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Luwu menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan berintegritas melalui edukasi hukum secara berkelanjutan.







____________________________________________
