(DUMAI),http://Tipikorinvestigasinews.id –
Komisi II DPRD Kota Dumai bersama Wakil Wali Kota Dumai dan Tim Terpadu Kota Dumai melaksanakan pengawasan dan monitoring terhadap Penertiban dan penataan kabel utilitas berupa kabel fiber optik dan kabel listrik di Kota Dumai, Selasa (23/06/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi Penertiban dan penataan kabel utilitas sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Dumai dalam mewujudkan tata kota yang lebih tertib, aman, dan indah.
Penataan jaringan utilitas dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama para penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP) yang beroperasi di Kota Dumai.
Monitoring diawali dengan titik kumpul di Kantor DPMPTSP Kota Dumai, kemudian dilanjutkan dengan survei lapangan di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Sultan Syarif Kasim untuk melihat langsung kondisi kabel utilitas yang masih semrawut di sejumlah titik.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Dumai, Muhammad Dochlas Manurung, S.H., didampingi anggota Komisi II lainnya, Mawardi, H. Yuhandri, S.P., dan Anhar Rizky Siregar.
Turut hadir Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, S.E., bersama Tim Terpadu Kota Dumai yang terdiri dari Kepala Dinas DPMPTSP, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perkim, Kasatpol PP, Kepala BPKAD, dan Kabag Hukum Setdako Dumai.
Penataan kabel dilakukan sebagai respons terhadap kondisi kabel udara yang dinilai semrawut di sejumlah ruas jalan dan kawasan publik.
Selain mengurangi risiko gangguan keselamatan, langkah tersebut juga bertujuan meningkatkan estetika kota sehingga memberikan kenyamanan bagi masyarakat maupun pengunjung yang datang ke Kota Dumai.
Dalam arahannya, Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, S.E., menegaskan bahwa penataan kabel utilitas merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Dumai dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertata dan modern.
Kita ingin Kota Dumai menjadi kota yang nyaman, aman, dan memiliki wajah kota yang lebih rapi.
Untuk itu, seluruh pihak terkait harus bersinergi dalam melakukan penataan kabel fiber optik maupun kabel listrik agar tidak lagi terlihat semrawut dan mengganggu keindahan kota,” ujarnya.
Sugiyarto juga mengapresiasi dukungan seluruh pihak, khususnya para penyedia layanan internet yang telah menunjukkan komitmen dalam mendukung program penataan utilitas perkotaan.
Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama.
Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah, perusahaan penyedia layanan, dan masyarakat, kita dapat mewujudkan Dumai yang lebih tertata, bersih, dan membanggakan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Dumai, Muhammad Dochlas Manurung, S.H., mengatakan bahwa monitoring dilakukan bersama tim terpadu yang telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Dumai sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menata jaringan utilitas di Kota Dumai.
Hari ini kami telah melaksanakan monitoring terhadap jaringan utilitas milik para penyedia layanan internet (ISP) di Kota Dumai bersama tim terpadu yang terdiri dari DPMPTSP, Diskominfo, dan OPD terkait.
Dalam kegiatan ini kami telah menertibkan sejumlah kabel yang melintang dan semrawut di beberapa lokasi.
Selanjutnya kami meminta seluruh perusahaan penyedia jaringan untuk melaksanakan perapian kabel secara rutin setiap hari Selasa dan Kamis,” ungkapnya.
Ia menegaskan, seluruh provider telah diberikan surat peringatan dengan batas waktu selama 30 hari untuk melakukan penataan dan memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.
Apabila dalam jangka waktu 30 hari surat peringatan tersebut tidak diindahkan, maka tim terpadu bersama OPD terkait akan melakukan pemutusan jaringan.
Kami dari Komisi II DPRD Kota Dumai sangat serius dalam menangani persoalan kabel semrawut ini karena menyangkut keselamatan, ketertiban, dan estetika kota,” tegasnya.
Selain penataan fisik kabel, Komisi II DPRD Kota Dumai juga menyoroti aspek legalitas penyelenggaraan usaha penyedia layanan internet.
Berdasarkan data yang diperoleh, hingga saat ini baru 1 provider yang telah memiliki izin operasional melalui DPMPTSP Kota Dumai.
Kami menegaskan kepada tim terpadu agar segera menghubungi seluruh provider yang belum memiliki izin operasional untuk segera mengurus perizinannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Penataan kabel harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap perizinan usaha,” tutup Muhammad Dochlas Manurung.
Komisi II DPRD Kota Dumai bersama Pemerintah Kota Dumai berharap penataan kabel utilitas dapat berjalan secara berkelanjutan sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, indah, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh penyedia layanan jaringan yang beroperasi di Kota Dumai.(Rianto).







____________________________________________
