SEKADAU,–Sabtu 27 Juni 2026-http://tipikorinvestigasinews.id – Berakhirnya masa jabatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sirin Meragun pada 22 Juni 2026 memicu dinamika serius di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau.
Isu yang mencuat terkait wacana perpanjangan masa jabatan untuk periode keempat secara berturut-turut kini memantik reaksi kritis, terutama terkait kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan regulasi BUMD yang berlaku.
Kepatuhan Hukum dan Batasan Masa Jabatan
Advokat sekaligus Pengamat Hukum, Albertus Pinus, memberikan pandangan kritis mengenai transisi kepemimpinan di PDAM Sirin Meragun.
Ia menekankan pentingnya Pemerintah Kabupaten Sekadau selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk tetap berada pada koridor hukum yang berlaku guna menghindari potensi maladministrasi.
”Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, regulasi telah menetapkan batasan masa jabatan direksi secara limitatif.
Secara normatif, jabatan direksi dibatasi maksimal dua periode.
Meskipun terdapat pengecualian untuk periode ketiga dengan syarat prestasi luar biasa, regulasi tersebut tidak memberikan ruang hukum bagi perpanjangan hingga periode keempat,” ujar Albertus saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).
Menurut Albertus, jika perpanjangan periode keempat ini tetap dipaksakan tanpa melalui mekanisme seleksi terbuka, maka kebijakan tersebut berisiko cacat hukum dan mencederai integritas rekrutmen profesional di sektor publik.
“Kebijakan publik harus dapat dipertanggungjawabkan landasan hukumnya.
Jika tidak memiliki pijakan regulasi yang kuat, maka langkah ini akan menjadi preseden buruk bagi iklim tata kelola BUMD di Sekadau,” tambahnya.
Urgensi Transparansi dan Audit Independen
Selain aspek suksesi, tata kelola keuangan PDAM Sirin Meragun juga menjadi poin krusial yang memerlukan perhatian.
Mengingat PDAM mengelola dana daerah yang cukup besar—termasuk proyek infrastruktur multiyears dengan nilai kontrak mencapai Rp119 miliar dari pagu Rp124 miliar—transparansi menjadi harga mati.
Albertus menegaskan bahwa ketiadaan audit eksternal dari akuntan publik independen pada perusahaan dengan perputaran dana yang signifikan merupakan celah risiko.
“Transparansi adalah instrumen mitigasi risiko utama.
Kami mendorong agar dilakukan audit investigatif menyeluruh untuk memastikan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Hak Jawab dan Ruang Klarifikasi
Publik kini menantikan langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Sekadau untuk memberikan penjelasan resmi.
Transparansi dalam proses pengambilan keputusan di tingkat KPM sangat dibutuhkan agar spekulasi di tengah masyarakat tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan publik terhadap institusi daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi terus berupaya melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Sekadau serta manajemen PDAM Sirin Meragun.
Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan resmi sebagai wujud komitmen terhadap jurnalisme yang berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Laporan : Kepala Humas Rekdaksi Media Tipikor Investigasi News ID Kalbar: Rabudin Muhammad.
Sumber: Aduan Masyarakat, Analisis Hukum Albertus Pinus.
Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).







____________________________________________
