Kabupaten Sukabumi, http://tipikorinvestigasinews.id – Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sukabumi Raya bersama Ketua Persaudaraan Wartawan Online (PWO) DPC Sukabumi Raya menyatakan keprihatinannya terhadap pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan sumur bor yang dikelola Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi pada Tahun Anggaran 2026.
Kedua organisasi profesi wartawan tersebut menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu dijelaskan kepada publik, terutama terkait besaran anggaran proyek, spesifikasi pekerjaan, serta penentuan titik pembangunan sumur bor yang dinilai menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Ketua PWO DPC Sukabumi Raya, Robby Supriatna, mengatakan bahwa proyek yang menggunakan dana APBD wajib dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak ingin membangun opini ataupun menghakimi siapa pun. Namun ketika muncul berbagai pertanyaan mengenai nilai anggaran dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan, maka pemerintah berkewajiban memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat,” Ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua PWDPI Agus Salim menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, publik berhak mengetahui dasar perencanaan proyek, mulai dari penyusunan anggaran, spesifikasi teknis, hingga alasan penetapan lokasi atau titik pembangunan sumur bor,”Paparnya
“Kami berharap seluruh dokumen yang berkaitan dengan proyek dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi akan menghilangkan berbagai spekulasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” katanya.
PWDPI dan PWO DPC Sukabumi Raya juga meminta Disperkim Kabupaten Sukabumi memberikan penjelasan mengenai proses perencanaan, survei lokasi, metode pelaksanaan pekerjaan, serta rincian penggunaan anggaran agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Selain itu, kedua organisasi mendorong Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek apabila ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan kondisi di lapangan. Jika dalam proses pengawasan ditemukan indikasi pelanggaran, mereka berharap aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
“Kami menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai bagian dari tugas pers. Tujuan kami bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan setiap penggunaan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta dikelola secara transparan, efektif, dan akuntabel,” tegas Robby.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disperkim Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan oleh media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim)







____________________________________________
