Hubungan Majikan dan PRT Tak Lagi Sekadar Kekeluargaan, Webinar Nasional Mimbar Hukum Indonesia Bongkar Risiko Hukum yang Wajib Dipahami

Jakarta, 27 Juni 2026, http://tipikorinvestigasinews.id – Isu mengenai hubungan hukum antara Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan pemberi kerja semakin menjadi perhatian publik di tengah berkembangnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum. Menjawab fenomena tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) sukses menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk: “PRT Sekarang Bisa Menuntut Majikan? Bongkar Risiko Hukum Rumah Tangga Modern yang Banyak Tidak Disadari!”, yang diselenggarakan secara live melalui Zoom Meeting pada Sabtu, 27 Juni 2026.

Webinar ini menghadirkan Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M., Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang, sebagai narasumber utama, dengan M. Jamil, S.H., M.Kn., Direktur Mimbar Hukum Indonesia, bertindak sebagai moderator.

Dalam sambutannya, Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa paradigma hubungan antara pemberi kerja dan Pekerja Rumah Tangga telah mengalami perubahan yang sangat signifikan.

“Hubungan antara pemberi kerja dan Pekerja Rumah Tangga (PRT) tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai hubungan kekeluargaan yang hanya bertumpu pada rasa saling percaya. Perkembangan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa setiap hubungan kerja, termasuk yang berlangsung di lingkungan rumah tangga, semakin menempatkan hak, kewajiban, dan tanggung jawab hukum sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan.” ucap Jamil.

Menurut Jamil, masih banyak masyarakat yang menganggap persoalan di dalam rumah merupakan urusan privat sehingga tidak dapat disentuh oleh hukum. Padahal, kondisi tersebut telah mengalami perubahan seiring berkembangnya regulasi, praktik peradilan, serta meningkatnya kesadaran terhadap perlindungan hak-hak pekerja.

“Banyak masyarakat masih beranggapan bahwa persoalan di dalam rumah adalah urusan privat yang berada di luar jangkauan hukum. Padahal, ketika menyangkut hak atas upah, waktu kerja, perlakuan yang manusiawi, kekerasan, pelecehan, hingga perlindungan terhadap martabat manusia, ranah tersebut dapat berubah menjadi persoalan hukum yang memiliki konsekuensi perdata, pidana, bahkan administrasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jamil menekankan bahwa konsep negara hukum menghendaki setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan profesi maupun status sosial.

“Dalam perspektif negara hukum, rumah bukanlah ruang yang kebal terhadap hukum. Prinsip equality before the law mengajarkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan status sosial, ekonomi, maupun jenis pekerjaannya. Oleh karena itu, baik pemberi kerja maupun PRT sama-sama memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum sekaligus kewajiban untuk menghormati hak pihak lainnya. Ketidaktahuan terhadap perkembangan regulasi dan praktik penegakan hukum justru dapat melahirkan risiko hukum yang selama ini tidak pernah diperhitungkan,” paparnya.

Selama webinar berlangsung, narasumber mengupas berbagai persoalan hukum yang berpotensi muncul dalam hubungan antara pemberi kerja dan PRT. Pembahasan mencakup perkembangan regulasi, perlindungan hukum terhadap PRT, hak dan kewajiban para pihak, potensi gugatan perdata, konsekuensi pidana apabila terjadi kekerasan atau pelanggaran hak, hingga langkah-langkah preventif agar hubungan kerja di lingkungan rumah tangga berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan selama sesi diskusi. Peserta berasal dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, advokat, notaris, mahasiswa, aparatur pemerintah, hingga masyarakat umum yang ingin memahami perkembangan hukum ketenagakerjaan di sektor domestik.

Mimbar Hukum Indonesia dalam waktu dekat juga akan menyelenggarakan agenda Pelatihan Jurnalis Hukum dan juga beberapa Webinar Hukum Nasional. Pada hari Rabu, 1 Juli 2026, akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah DKI Jakarta”, dengan Narasumber Dr. MARJAN MIHARJA, S.H., M.H., CPM. (Dosen dan Wakil Ketua I Bidang Akademik Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta). Pada hari Sabtu-Minggu, 4-5 Juli 2026, akan selenggarakan Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia “CILJ Batch 6” dengan gelar non akademik Certified Indonesian Legal Jurnalist (C.ILJ). Semua kegiatan akan diadakan secara daring melalui Zoom Meeting. Bagi masyarakat atau peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi panitia melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia atau Narahubung / WhatsApp Admin: 081776666123. (*)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *